
Perjanjian Perdagangan yang Akan Berlaku pada 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengungkapkan bahwa empat perjanjian perdagangan akan mulai berlaku atau memasuki fase optimalisasi pada tahun 2026. Perjanjian-perjanjian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekspor Indonesia dan memperluas akses pasar ke berbagai kawasan.
1. Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA)
Perjanjian pertama yang akan berlaku pada 2026 adalah I-EU CEPA. Kemendag memperkirakan bahwa perjanjian ini akan mulai berlaku setelah penyelesaian perundingan substansial pada 2025. Perjanjian ini memiliki peran penting dalam mendorong ekspor Indonesia ke pasar Uni Eropa, yang memiliki daya beli tinggi.
Dengan adanya I-EU CEPA, diharapkan akan terjadi peningkatan kepastian akses pasar, pengurangan tarif dan hambatan nontarif, serta harmonisasi standar. Hal ini akan memperkuat daya saing ekspor Indonesia pada komoditas seperti minyak kelapa sawit (CPO), tekstil dan produk tekstil, alas kaki, serta karet.
2. Indonesia-Canada CEPA (ICA-CEPA)
Perjanjian kedua yang akan berlaku pada 2026 adalah ICA-CEPA. Perjanjian ini diproyeksikan mulai berlaku setelah melalui proses ratifikasi. Dewi menjelaskan bahwa perjanjian ini berperan dalam memperluas dan mendiversifikasi pasar ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Utara.
Fokus dari ICA-CEPA adalah pada peningkatan ekspor barang dan jasa bernilai tambah, terutama pada sektor manufaktur, mesin dan peralatan listrik, serta produk teknologi. Dengan demikian, perjanjian ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi eksportir Indonesia.
3. Indonesia-Peru CEPA (IP-CEPA)
Perjanjian ketiga yang akan berlaku pada 2026 adalah IP-CEPA. Dewi menjelaskan bahwa perjanjian ini dirancang untuk mulai berlaku pada tahun tersebut. Hasil simulasi ekonomi menunjukkan bahwa implementasi IP-CEPA dapat meningkatkan ekspor Indonesia secara konsisten dibandingkan dengan skenario tanpa perjanjian.
Perjanjian ini khususnya akan memberikan manfaat bagi produk manufaktur, otomotif, tekstil, serta makanan olahan. Liberalisasi tarif yang lebih progresif dari pihak Peru juga akan membuka akses pasar yang lebih luas, memperkuat daya saing ekspor Indonesia, serta menjaga surplus perdagangan bilateral jangka panjang.
4. Indonesia-Eurasian Economic Union (EAEU) Free Trade Agreement
Perjanjian terakhir yang akan berlaku pada 2026 adalah perjanjian antara Indonesia dan Eurasian Economic Union (EAEU). Perjanjian ini diperkirakan mulai berlaku atau memasuki tahap awal implementasi pada tahun tersebut, setelah penandatanganan dan penyelesaian proses ratifikasi.
Perjanjian ini akan memperluas akses pasar Indonesia ke kawasan EAEU yang mencakup Rusia, Kazakhstan, Belarus, Armenia, dan Kirgizstan. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki peluang yang lebih besar untuk mengekspor produknya ke negara-negara di kawasan tersebut.
Dampak Keseluruhan Perjanjian Perdagangan
Secara keseluruhan, keempat perjanjian perdagangan ini diharapkan dapat membuka peluang perluasan dan diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke kawasan dengan karakteristik permintaan yang beragam. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada mitra dagang tradisional.
Selain itu, liberalisasi tarif, penyederhanaan prosedur kepabeanan, serta peningkatan kepastian dan transparansi aturan perdagangan yang diusung dalam kerangka CEPA dapat meningkatkan daya saing harga dan kepastian berusaha bagi eksportir Indonesia. Dengan demikian, perjanjian-perjanjian ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong transformasi struktural ekspor Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar