
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ terkait penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya di daerah yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan gangguan pada sebagian layanan serta kerusakan pada sarana dan dokumen kependudukan warga.
SE ini menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat yang terdampak tetap dapat memperoleh kepastian identitas penduduk. Selain itu, SE ini juga menegaskan perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terkena dampak bencana.
Lebih lanjut, Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak. Hal ini mencakup pendataan sarana dan prasarana yang rusak serta pengajuan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko KTP-el, guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.
Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.

Di samping itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat dalam menerbitkan dokumen kependudukan prioritas. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah.
- KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan.
- Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.
Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana.
Selain itu, Mendagri menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.
Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi. Tujuannya adalah agar seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
Surat Edaran ini ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar