
Surat Edaran Mendagri untuk Pemulihan Layanan Administrasi Kependudukan di Daerah Terdampak Bencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ yang bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya di daerah terdampak bencana. Surat edaran ini berlaku khusus untuk provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang mengalami dampak banjir dan tanah longsor.
SE tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah mempercepat pemulihan layanan adminduk agar masyarakat yang terkena dampak bencana tetap dapat memperoleh kepastian identitas penduduk. Selain itu, SE juga menekankan perlindungan administrasi negara bagi warga yang terdampak bencana.
Langkah-Langkah yang Diinstruksikan
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak. Hal ini mencakup pendataan sarana dan prasarana yang rusak serta pengajuan kebutuhan sarana pendukung seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil. Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat dalam menerbitkan dokumen kependudukan prioritas.
Jenis Dokumen yang Diterbitkan
Beberapa dokumen yang menjadi prioritas antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah.
- KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan.
- Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.
Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu, tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana.
Kolaborasi dengan Instansi Lain
Selain itu, Mendagri menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis. Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak.
Contoh dokumen yang dimaksud antara lain surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi. Tujuannya adalah agar seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Larangan Pungutan Biaya
Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
SE tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat memberikan solusi cepat dan efektif dalam pemulihan layanan administrasi kependudukan di daerah terdampak bencana.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar