Kemendagri Minta Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk di Wilayah Bencana

Kemendagri Minta Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk di Wilayah Bencana

Surat Edaran Mendagri untuk Percepatan Pemulihan Layanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Terdampak Bencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ yang berisi instruksi tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya di daerah terdampak bencana. Surat ini ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia, dengan tujuan memastikan kelancaran pelayanan bagi warga yang terkena dampak bencana.

Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyebabkan gangguan pada layanan administrasi kependudukan. Sebagian dari sarana dan dokumen kependudukan warga rusak atau hilang, sehingga diperlukan langkah-langkah percepatan pemulihan. SE ini menekankan pentingnya perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak, serta memastikan kepastian identitas penduduk tetap terjaga.

Langkah-Langkah yang Diinstruksikan oleh Mendagri

Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi untuk melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak. Selain itu, Dukcapil diminta untuk mendata sarana dan prasarana yang rusak serta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.

Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil. Hal ini bertujuan agar proses pemulihan dapat terpantau dan diambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan.

Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bekerja cepat dalam menerbitkan dokumen kependudukan prioritas. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah.
  • KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan.
  • Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.

Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilakukan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu, tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana.

Kolaborasi dan Dukungan Antar Daerah

Selain itu, Mendagri menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis. Ini bertujuan agar proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi. Tujuannya adalah agar seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Keamanan dan Perlindungan Negara

Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat terdampak dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan normal.

Surat Edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan