Kemenhut Hancurkan 16.000 Sawit Ilegal di Bengkulu, 2 Perusahaan Dibekukan

Kemenhut Hancurkan 16.000 Sawit Ilegal di Bengkulu, 2 Perusahaan Dibekukan

Operasi Terpadu di Bentang Alam Seblat, Pemulihan Hutan dan Penindakan Perambahan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan operasi terpadu di kawasan Bentang Alam Seblat, Bengkulu, untuk memulihkan hutan dan menindak perambahan ilegal. Operasi ini mencakup berbagai langkah yang bertujuan untuk mengembalikan kawasan hutan ke bentuk aslinya serta memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan kehutanan.

Hasil Operasi Terpadu

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengambil alih kembali 7.755 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dirambah secara ilegal. Selain itu, sebanyak 112 pondok perambah diruntuhkan, 16.000 batang sawit ilegal dimusnahkan, serta tujuh jembatan akses diputus. Dengan demikian, jalur logistik para pelaku kejahatan kehutanan dapat terputus.

Selain itu, petugas juga memasang 80 plang larangan sebagai tanda penguasaan kawasan oleh negara. Selain itu, dua alat berat dan sekitar 8 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar juga berhasil diamankan.

Keberadaan Satwa Dilindungi

Patroli darat menunjukkan bahwa Bentang Alam Seblat masih menjadi rumah bagi berbagai satwa kunci. Selama operasi, petugas menemukan jejak harimau, tapir, babi hutan, hingga perjumpaan langsung rangkong dan siamang. Selain itu, temuan tumbuhan langka seperti Amorphophallus atau bunga bangkai juga ditemukan.

Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Himawan Sansongko, menyatakan bahwa temuan tersebut menegaskan pentingnya percepatan pemulihan ekosistem. “Setiap jejak dan perjumpaan satwa adalah bukti bahwa kawasan ini bukan lahan kosong, tetapi rumah bagi kekayaan hayati Indonesia,” ujarnya.

Strategi Memutus Jalur Logistik

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pembongkaran pondok serta pemutusan akses jembatan merupakan strategi untuk memutus jalur logistik para pelaku. “Kami memastikan setiap sarana produksi dan jalur distribusi hasil kejahatan benar-benar terputus. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan, bukan kebun sawit ilegal,” tegas Hari.

Sanksi Administratif dan Potensi Pencabutan Izin

Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan juga melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran administrasi oleh PT BAT dan pelanggaran kewajiban perlindungan hutan oleh PT API. Tim sebelumnya menemukan TPK Antara ilegal, kayu tanpa tanda sah, tidak adanya dokumen produksi resmi, hingga alat berat dan sarana angkut kayu ilegal.

Kementerian Kehutanan telah menerbitkan sanksi pembekuan izin usaha, dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan pencabutan izin. Selain sanksi administratif, Kemenhut juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan hutan.

Pada aspek pidana, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu pemilik lahan dan penjual lahan, yang kasusnya masih dikembangkan hingga menyasar para pemodal.

KLHK Tegaskan: Hutan Bukan untuk Diperjualbelikan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan operasi Bentang Seblat merupakan instruksi langsung dari Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan. Dirjen Gakkum menegaskan bahwa multi-instrumen penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana diterapkan sekaligus untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal.

“Angka 7.755 hektare bukan akhir. Ini baru pintu masuk menuju pemulihan total ekosistem Bentang Seblat,” papar Dwi Januanto.

Dwi memastikan operasi lanjutan akan terus dilakukan untuk menindak jaringan jual beli kawasan hutan dan aktor intelektual di balik perambahan. Dirjen Gakkum juga mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan perambahan, pembalakan liar, atau pelanggaran izin kehutanan.

[Harga saat ini: $14.99]

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan