
Penguatan Ekosistem Koperasi sebagai Langkah Penting dalam Perlindungan Anggota
Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi menjadi langkah yang sangat mendesak dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anggota koperasi. Mekanisme perlindungan ini akan menjadi inti dari pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) yang akan segera disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam Focus Group Discussion tentang Penyusunan Sistem Pelindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Jumat 12 Desember 2025. Hadir dalam acara ini Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Herbert Siagian, Asisten Deputi (Asdep) Pelindungan Anggota Sahrul, serta Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Lina Widiyastuti. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kementerian Koperasi dengan UNS.
“Perlu membangun satu sistem pelindungan dan pengawasan anggota untuk mencegah potensi kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Jadi, bagaimana affirmasi ini, substansinya tertuang dalam RUU Perkoperasian,” kata Zabadi.
Ia berharap adanya masukan dari UNS dalam memperkuat substandi RUU Perkoperasian. Zabadi menyatakan bahwa seiring dengan disepakatinya RUU Perkoperasian dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 sebagai Inisiatif DPR, maka sangat memungkinkan bagi pemerintah menambahkan beberapa affirmasi dalam draf RUU yang sudah ada.
Salah satu usulan perubahan adalah mengubah judul dari RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Ia menegaskan, usulan nama ini merupakan kebutuhan untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional.
“Program ini ada sebuah reorientasi, proses perubahan yang begitu luar biasa. Presiden bahkan menggunakan kata-kata ‘Revolusi’ pada saat peresmian pembentukan 80.000 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten. Karena memang ini perubahan secara radikal dari orientasi pembangunan yang lebih diarahkan kepada mewujudkan pemerataan ekonomi. Saya bilang ini adalah distribusi pemerataan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Kehadiran Kopdes tidak hanya dalam rantai pasok, tetapi juga memotong rantai distribusi, serta mendorong peningkatan produktivitas di daerah. Setiap desa akan mampu menghasilkan produk-produk sesuai dengan potensinya. Bahkan, Kopdes diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja baru hingga 2 juta orang.
“Keanggotaan koperasi juga akan meningkat drastis. Presiden menargetkan seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, maka kita hitung rata-rata 1000 per desa, maka minimal 80 juta anggota baru koperasi bertambah. Ini jumlah yang sangat signifikan, tentu harus dipikirkan bagaimana memberikan perlindungannya,” lanjut Zabadi.
Oleh karena itu, perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, tanpa standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota dapat meningkat seiring dengan perluasan skala usaha.
Zabadi menambahkan konteks kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Universitas Sebelas Maret menjadi sangat strategis.
“Melalui MoU ini, UNS berperan dalam mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui berbagai kegiatan yang dapat mengafirmasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi, diantaranya perkuatan kelembagaan koperasi, peningkatan pengawasan dan pelindungan anggota Koperasi, digitalisasi Koperasi, dan pengembangan sumberdaya manusia dan literasi di bidang Koperasi untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing,” ucapnya.
Zabadi memberikan apresiasi kepada Universitas Sebelas Maret atas dukungan yang diberikan terkait dengan program Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka mendukung Perkoperasian melalui inisiasi penyusunan MOU ini.
“Tentunya dengan adanya Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi anggota koperasi,” kata Zabadi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar