
Kegiatan Monev Sinkronisasi Regulasi di Jawa Barat
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, beserta jajaran turut hadir dalam kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sinkronisasi dan Koordinasi Usulan Rekomendasi Reformasi Regulasi di Provinsi Jawa Barat. Acara ini digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Bandung pada Jumat (12/12/2025).
Forum strategis ini membahas berbagai isu penting terkait penyelarasan perencanaan pembangunan pusat dan daerah, penataan tumpang tindih regulasi, penguatan sumber daya manusia perancang hukum, serta kesiapan implementasi paradigma baru KUHP Nasional yang berfokus pada keadilan restoratif.
Sinergi Antarlembaga Pasca Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024
Dalam acara tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Dr. Nofli, menyampaikan pentingnya sinergi antarlembaga pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang struktur baru kementerian koordinator tersebut. Ditekankan bahwa salah satu isu utama tata kelola regulasi saat ini adalah ketidaksinkronan antara perencanaan pembangunan nasional (RPJMN) dan daerah (RPJMD) dengan perencanaan legislasi (Prolegnas/Prolegda), serta banyaknya peraturan menteri atau lembaga yang tumpang tindih.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenko Kumham Imipas merekomendasikan pembentukan tim seleksi usulan Prolegda dengan melibatkan Bappeda serta membangun mekanisme harmonisasi berbasis digital untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan visi nasional.
Tantangan Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum
Selain aspek regulasi, pertemuan ini juga menyoroti tantangan sumber daya manusia di bidang hukum. Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi mengidentifikasi adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) dan Analis Hukum di daerah.
Sebagai solusi jangka panjang, direkomendasikan adanya percepatan penetapan tunjangan jabatan, penambahan frekuensi diklat, serta pengalokasian anggaran yang memadai untuk peningkatan kapasitas SDM hukum di wilayah, termasuk di Jawa Barat, guna mendukung reformasi birokrasi dan hukum yang lebih profesional.
Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
Pada sesi materi hukum, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menekankan urgensi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang membawa perubahan paradigma dari retributif (pembalasan) menjadi korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
KUHP baru ini diproyeksikan sebagai strategi modern untuk mengatasi masalah overstay dan overcrowding di Lapas/Rutan melalui penerapan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Hal ini menuntut peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan asesmen sosial serta memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum, sebuah tugas yang siap dikawal oleh jajaran Kemenkum Jawa Barat.
Komitmen Kemenkum Jabar dalam Agenda Prioritas Nasional
Melalui kegiatan Monev ini, Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar berkomitmen untuk mendukung penuh agenda prioritas nasional dalam mewujudkan supremasi hukum yang transparan dan adil. Langkah ini sejalan dengan target Indeks Pembangunan Hukum (IPH) nasional yang terus didorong peningkatannya menuju visi Indonesia Emas 2045, di mana hukum tidak hanya menjadi instrumen penertiban, tetapi juga sarana menyejahterakan masyarakat melalui kepastian dan keadilan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar