
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah. Acara ini juga dilengkapi dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bengkayang pada hari Selasa (9/12). Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bengkayang yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Ia menekankan bahwa harmonisasi regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah yang efektif, sinkron, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ruth Sihombing, selaku Ketua Tim, menyampaikan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Tim kemudian memaparkan materi mengenai mekanisme harmonisasi Raperda dan Raperkada, termasuk penjelasan mengenai ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 yang menjadi pedoman teknis bagi perangkat daerah dalam proses perumusan dan penyempurnaan regulasi.
Sesi diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme perangkat daerah Kabupaten Bengkayang, terutama terkait persyaratan dokumen, standar kerja, serta langkah evaluasi dalam proses harmonisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah, meningkatkan kualitas koordinasi, serta memastikan pelaksanaan harmonisasi berjalan sesuai standar regulasi terbaru.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas pembentukan regulasi. Kami berkomitmen memberikan pendampingan yang terarah, profesional, dan responsif bagi seluruh perangkat daerah. Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam memastikan regulasi daerah tersusun lebih tepat, sinkron, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus diperkuat agar kualitas pembentukan produk hukum daerah semakin meningkat, ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang memberikan respon positif terhadap pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kualitas perumusan regulasi, ketepatan waktu penyampaian Raperda/Raperkada untuk harmonisasi, serta pemenuhan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang semakin optimal dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dan Manfaat Sosialisasi
- Memperkuat pemahaman perangkat daerah tentang tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.
- Meningkatkan kualitas koordinasi antara perangkat daerah dan instansi terkait dalam proses harmonisasi.
- Menjamin pelaksanaan harmonisasi sesuai standar regulasi terbaru, seperti Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
- Memberikan pendampingan yang terarah dan profesional kepada perangkat daerah dalam penyusunan regulasi daerah.
- Meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang efektif, sinkron, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Penyampaian materi oleh tim Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat tentang mekanisme harmonisasi Raperda dan Raperkada.
- Diskusi interaktif yang melibatkan perangkat daerah untuk menjelaskan persyaratan dokumen, standar kerja, dan langkah evaluasi.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2025.
- Komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perumusan regulasi dan ketepatan waktu penyampaian Raperda/Raperkada.
Dampak Positif yang Diharapkan
- Kolaborasi yang lebih baik antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
- Produk hukum daerah yang berkualitas, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peningkatan efektivitas dan kepastian hukum dalam penyusunan regulasi daerah.
- Responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui regulasi yang lebih tepat dan sinkron.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar