
Peresmian Pos Bantuan Hukum di Bali dan Kolaborasi Pemerintah
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Provinsi Bali resmi diresmikan secara virtual pada Jumat, 12 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, serta Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo. Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga turut hadir dalam perayaan tersebut.
Peresmian Posbankum ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas akses hukum bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang dekat dengan kebutuhan mereka sehari-hari.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmana, menjelaskan bahwa eksistensi Posbankum merupakan implementasi dari Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden RI. Ia menyebutkan bahwa berkat kolaborasi antar stakeholder, Provinsi Bali telah berhasil membentuk 717 Posbankum di tingkat desa/kelurahan. Pos-pos ini tersebar di sembilan kabupaten/kota per 31 Oktober 2025.
Selain itu, Eem Nurmana juga menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 8.680 Paralegal yang telah dilatih dalam tiga angkatan. Pelatihan tersebut berlangsung mulai tanggal 19 Desember hingga 23 Desember 2025. Para paralegal ini akan menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat bawah.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program Pembentukan Posbankum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Menurutnya, program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bali, terutama dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini dinilai sejalan dengan inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali yang telah membentuk 'Bale Karta Adiyaksa'. Ini adalah upaya untuk menyelesaikan masalah hukum melalui kearifan lokal. Gubernur berharap kedua program ini dapat bekerja sama dalam menangani permasalahan hukum yang ada di desa dan desa adat di Provinsi Bali.
I Wayan Koster juga berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi aparat desa agar pelaksanaan tugas sesuai dengan perundang-undangan. Selain itu, program ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan hukum bagi masyarakat desa.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang meresmikan Posbankum sekaligus membuka Pelatihan Paralegal/Peacemaker Provinsi Bali, memuji Bali karena memiliki persentase tertinggi dalam pembentukan Posbankum. Ia secara tegas meminta Gubernur dan para Bupati/Wali Kota di Bali yang memiliki kemampuan fiskal memadai untuk memperhatikan kesejahteraan para paralegal.
Supratman Andi Agtas juga mendesak agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program-program yang dijalankan oleh Posbankum. Hal ini penting untuk memastikan kelangsungan dan keberhasilan program tersebut.
Kolaborasi dan Sinergi dalam Penguatan Akses Hukum
Adanya Posbankum di Bali menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem hukum. Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan layanan hukum yang lebih mudah diakses, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Beberapa manfaat utama dari program Posbankum antara lain:
- Meningkatkan akses hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
- Mempercepat penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan lokal.
- Memberdayakan masyarakat melalui pelatihan paralegal dan peacemaker.
Selain itu, program ini juga menjadi wadah untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat. Dengan adanya sinergi yang kuat, diharapkan Posbankum dapat menjadi salah satu solusi dalam membangun keadilan yang lebih merata.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar