Kementerian dan Danantara Pantau Lokasi PSEL di Pelabuhan Benoa

Kementerian dan Danantara Pantau Lokasi PSEL di Pelabuhan Benoa

Pemprov Bali Siapkan Infrastruktur untuk Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini sedang mempersiapkan diri untuk menerima rombongan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenkopangan), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta Danantara. Rombongan ini akan datang pada hari Rabu (3/12) untuk melakukan pengecekan lokasi yang telah disepakati sebagai lokasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, Pemprov Bali harus memenuhi tiga komponen utama dalam persiapan PSEL. Pertama, memastikan lahan sudah siap dan ready tidak kurang dari 5 hektare. Saat ini, lahan yang telah disiapkan mencapai 6 hektare, dengan lokasi berada di kawasan Pelindo Benoa sebelum pintu masuk gerbang Pelabuhan Benoa.

Kedua, Pemprov Bali juga memastikan suplai dan ketersediaan sampah harian tidak kurang dari 1.000 ton per hari. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, Kota Denpasar menghasilkan timbulan sampah sebesar 500 ton per hari, sementara Kabupaten Badung mencapai 700 ton per hari. Jika dihitung, totalnya mencapai estimasi 1.200 ton per hari, yang sudah memenuhi persyaratan dari pemerintah pusat baik Kemenkopangan, KLH, maupun Danantara.

Yang ketiga, Pemprov Bali juga memastikan tersedianya anggaran untuk operasional PSEL. Anggaran ini digunakan untuk biaya personel, termasuk pengangkutan sampah dari tempat pengambilan ke lokasi PSEL itu sendiri.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa Pemprov Bali hanya diminta menyiapkan lahan untuk membangun PSEL. Lahan tersebut sudah disiapkan di kawasan Pelindo seluas 6 hektare. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan 5 hektare, namun saat ini sudah dapat lahan 6 hektare bekerja sama dengan Pelindo. Selain itu, Pemprov Bali juga sudah memenuhi syarat volume sampah minimum 1.000 ton per hari, serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

Koster menegaskan bahwa dibandingkan daerah lain seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, dan daerah lainnya, Bali paling siap untuk menerima program pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini. “Ada Bali, DKI, ada Jogja. Bali sudah paling siap,” ujarnya.

Perubahan Peraturan Presiden Membuka Peluang Investasi

Alasan program PSEL baru bisa berjalan saat ini adalah karena adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, Perpres yang berlaku mengatur harga listrik yang dihasilkan PSEL sebesar 13,5 sen per KWH. Namun, PLN tidak sanggup membeli karena rugi, sehingga investor tidak tertarik membangun PSEL.

“Yang mengatur ini (PSEL) adalah Perpres, Peraturan Presiden. Listrik yang dihasilkan dari pengelolaan sampah ini, dalam Perpres diatur harganya 13,5 sen per KWH, harus dibeli oleh PLN. PLN ternyata tidak sanggup karena rugi. Dan karena PLN tidak mau beli, maka investor nggak ada yang mau. Karena listrik tidak akan diambil oleh PLN,” jelas Koster.

Namun, saat ini Presiden telah mengeluarkan Perpres baru terkait PSEL. Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dengan Perpres baru ini, harga listrik yang dihasilkan PSEL meningkat dari 13,5 sen per KWH menjadi 20 sen per KWH. Hal ini membuat banyak investor tertarik untuk berpartisipasi.

“Jadi PLN pun sudah sanggup. Nah, sisa dari 13,5 sen ke 20 sen itu ditalangi oleh Danantara. Dengan demikian, maka pemerintah daerah tidak kena beban membayar tiping fee,” ujar Koster.

Dengan perubahan ini, Pemprov Bali hanya bertugas menyiapkan lahan dan volume sampah, serta pengangkutan sampah dari wilayah tertentu ke tempat pengolahan sampah di kawasan PSEL. Sementara biaya operasional dan investasi sepenuhnya ditanggung oleh Danantara.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan