
Seleksi PPPK Kementerian HAM Tahun 2025
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 ini dijadwalkan dibuka mulai 7 hingga 23 Januari 2026 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Dalam seleksi ini, Kementerian HAM menyiapkan total 500 formasi untuk mengisi lima jabatan yang tersedia. Kesempatan tersebut terbuka bagi lulusan D3, D4, hingga S1, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada masing-masing jabatan.
Penempatan kerja bagi peserta yang dinyatakan lulus akan tersebar di unit kerja pusat serta 38 kantor wilayah Kementerian HAM yang berada di berbagai daerah di Indonesia.
Formasi PPPK Kementerian HAM 2025
Berikut beberapa formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK KemenHAM 2025:
-
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (242 formasi)
Kualifikasi pendidikan meliputi S1 dan D4 bidang administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen, serta ilmu pemerintahan. -
Perencana Ahli Pertama (82 formasi)
Kualifikasi pendidikan S1 dan D4 antara lain ekonomi, ekonomi pembangunan, manajemen, administrasi publik/negara, kebijakan publik, ilmu pemerintahan, ilmu hukum, ilmu politik, statistika, data sains, sistem informasi, manajemen informasi, dan manajemen aset. -
Apoteker Ahli Pertama (2 formasi)
Pelamar wajib lulusan S1 Farmasi dan memiliki sertifikat profesi serta Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku. -
Penata Layanan Operasional (108 formasi)
Terbuka untuk lulusan S1 semua jurusan. -
Pengelola Layanan Operasional (66 formasi)
Terbuka untuk lulusan D3 semua jurusan.
Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK KemenHAM 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
- Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK
- Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025
Pelamar wajib mengunggah dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Surat lamaran
Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, serta dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp 10.000. Format surat lamaran dapat diunduh melalui https://kemenham.go.id. Dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna. -
Surat pernyataan 16 poin
Diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp 10.000 yang diperoleh melalui https://emeterai.co.id. Format surat pernyataan dapat diunduh di https://kemenham.go.id. Dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna. -
Surat keterangan pengalaman kerja
Surat harus membuktikan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Apabila pengalaman kerja berasal dari lebih dari satu instansi/perusahaan, pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari masing-masing instansi dan menggabungkannya dalam satu file PDF. Surat keterangan wajib memuat masa kerja yang dihitung hingga 31 Desember 2025 dan diunggah dalam bentuk scan berwarna. -
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna. -
Pasfoto terbaru
Foto formal berwarna ukuran 4x6, diambil maksimal 6 bulan terakhir, berlatar belakang merah, mengenakan kemeja rapi, menghadap ke depan, wajah terlihat jelas, seorang diri, dan bukan swafoto. -
Ijazah asli
Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar. Jika ijazah hilang, pelamar mengunggah surat keterangan pengganti ijazah dari perguruan tinggi. Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah asli dari kementerian terkait. Surat penyetaraan digabungkan menjadi satu file dengan ijazah. Seluruh dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna. -
Transkrip Nilai Asli
Transkrip nilai asli (bukan legalisir) yang memuat seluruh halaman dalam satu file. Lulusan luar negeri wajib menyertakan konversi nilai IPK pada surat penyetaraan. Jika transkrip nilai hilang, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti transkrip dari perguruan tinggi. Dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna. -
Surat Tanda Registrasi (STR)
STR asli wajib diunggah bagi pelamar jabatan Apoteker, dalam bentuk scan berwarna.
Jika dokumen di atas sudah dilengkapi, berikut tata cara pendaftaran PPPK KemenHAM 2025:
- Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Dalam membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar mengisi formulir menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.
- Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran.
- Dalam hal pelamar yang diketahui mendaftar lebih dari satu jabatan dan/atau satu unit kerja/penempatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025
Berikut jadwal seleksi PPPK Kementerian HAM 2025:
- Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025–14 Januari 2026
- Pendaftaran seleksi: 7–23 Januari 2026
- Seleksi administrasi: 8–29 Januari 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026
- Masa sanggah seleksi administrasi: 31 Januari–2 Februari 2026
- Jawab sanggah seleksi administrasi: 1–3 Februari 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah administrasi: 4 Februari 2026
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (CAT): 8–10 Februari 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11–17 Februari 2026
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT): 24–26 Februari 2026
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (Tes Tertulis): 7–16 Maret 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (Tes Tertulis): 27–31 Maret 2026
- Pengumuman hasil akhir (Kelulusan): 11 April 2026
- Masa sanggah hasil kelulusan: 12–14 April 2026
- Jawab sanggah hasil kelulusan: 12–15 April 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH nomor induk PPPK: 27 April–11 Mei 2026
- Usul penetapan nomor induk PPPK: 12–25 Mei 2026.
Informasi resmi dan pengumuman lengkap dapat diakses di sini atau klik ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar