
Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026 Masih Tunggu Evaluasi Kondisi Keuangan
Harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), terkait kenaikan gaji pada tahun 2026 masih belum sepenuhnya terjawab. Pemerintah mengklaim bahwa keputusan tersebut belum bisa ditetapkan dalam waktu dekat karena masih menunggu perkembangan kondisi keuangan negara pada kuartal I-2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Pemerintah tidak ingin gegabah mengambil keputusan tanpa melihat realisasi anggaran dan arah ekonomi nasional secara utuh.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Pemerintah Masih Evaluasi Arah Ekonomi
Menurut Purbaya, saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal dan ekonomi. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan belanja negara, termasuk belanja pegawai, tetap berada pada jalur yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, hasil evaluasi kuartal pertama akan menjadi pijakan utama sebelum pemerintah membahas lebih lanjut kebijakan yang berdampak langsung pada keuangan negara.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita secara lebih sinkron,” jelasnya.
Keputusan Belanja Pegawai Belum Final
Setelah melihat laporan kinerja keuangan negara pada kuartal I-2026, Kementerian Keuangan baru akan mengatur strategi belanja pemerintah. Pada tahap inilah pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN akan kembali dibuka.
“Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” kata Purbaya.
Artinya, ASN masih harus bersabar hingga pemerintah benar-benar memiliki gambaran kondisi fiskal yang stabil.
Sudah Ada Dasar Aturan, Tapi Masih Dikaji
Sebagai informasi, rencana penyesuaian gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni ASN/PNS, anggota TNI-Polri, serta pejabat negara.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat resmi dari Kementerian PAN-RB terkait usulan kenaikan gaji. Meski demikian, keputusan akhir masih bergantung pada hasil analisis mendalam terhadap postur belanja pegawai dalam APBN 2026.
Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini
Hingga keputusan baru diumumkan, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV dengan rentang gaji berkisar Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.
Dengan kondisi tersebut, kepastian kenaikan gaji PNS 2026 masih bersifat menunggu. Pemerintah menegaskan akan tetap mengutamakan kehati-hatian agar kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan aparatur negara, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar