
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Sabtu mengalami kenaikan sebesar Rp16.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada di angka Rp2.589.000 per gram dan kini naik menjadi Rp2.605.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami peningkatan, yaitu menjadi Rp2.464.000 per gram.
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Dalam hal transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, jika nominalnya melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.352.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.605.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.150.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.700.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.800.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.545.000
- Harga emas 25 gram: Rp63.737.000
- Harga emas 50 gram: Rp127.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp254.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp636.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.272.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.545.600.000
Selain itu, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini menunjukkan bahwa proses transaksi emas batangan tidak hanya sekadar transaksi jual beli, tetapi juga memiliki aspek regulasi dan kepatuhan pajak yang ketat.
Dengan adanya aturan pajak tersebut, para pembeli emas batangan harus memperhatikan berbagai hal seperti jumlah gram yang dibeli, status NPWP, serta kemungkinan adanya potongan pajak dalam setiap transaksi. Hal ini menjadi penting untuk memastikan kejelasan dan legalitas dalam pengelolaan aset berupa emas. Oleh karena itu, masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk emas batangan perlu memahami seluruh regulasi yang berlaku agar tidak mengalami kebingungan atau kesalahan dalam proses transaksi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar