
Pembahasan UMP 2026 Semakin Menghangat
Pembahasan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 semakin menghangat. Sorotan utama tertuju pada berapa persen kenaikan yang akan diberlakukan dibandingkan UMR/UMP tahun 2025. Hingga kini, usulan yang paling kuat datang dari kalangan buruh yang mendorong kenaikan signifikan untuk tahun depan.
Serikat buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum di rentang 8,5 persen hingga 10,5 persen. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, angka tersebut menjadi pegangan utama perjuangan buruh di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Iqbal menegaskan bahwa usulan tersebut bukan sekadar angka, tetapi lahir dari kalkulasi kebutuhan hidup yang semakin meningkat serta desakan agar daya beli pekerja kembali pulih.
“Kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Kami juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang harus lebih tinggi daripada UMK,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, di Kompas TV.
Jika skema ini diadopsi pemerintah, maka sebagian besar provinsi akan mengalami penyesuaian upah yang cukup signifikan dibandingkan UMR tahun sebelumnya. Namun keputusan final tetap menunggu hasil pembahasan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan unsur serikat pekerja.
Pemerintah juga masih mengolah data kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan resmi penetapan upah minimum. Proyeksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026 tengah menjadi sorotan publik.
Jika menggunakan skenario kenaikan sebesar 8,5 persen, maka besaran UMP di 38 provinsi akan mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Daftar Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi (Kenaikan 8,5%)
- Aceh: Rp 3.685.616 - Rp 3.999.049
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559 - Rp 3.246.971
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193 - Rp 3.248.744
- Riau: Rp 3.508.776 - Rp 3.806.941
- Jambi: Rp 3.234.535 - Rp 3.509.845
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571 - Rp 3.994.755
- Bengkulu: Rp 2.670.039 - Rp 2.897.092
- Lampung: Rp 2.893.070 - Rp 3.138.891
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600 - Rp 4.205.809
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 - Rp 3.931.758
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761 - Rp 5.855.486
- Banten: Rp 2.905.119 - Rp 3.151.859
- Jawa Barat: Rp 2.191.232 - Rp 2.377.387
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349 - Rp 2.353.444
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080 - Rp 2.456.627
- Jawa Timur: Rp 2.305.985 - Rp 2.501.764
- Bali: Rp 2.996.500 - Rp 3.251.272
- NTB: Rp 2.602.931 - Rp 2.823.171
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 - Rp 3.122.959
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 - Rp 3.768.455
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 - Rp 3.792.050
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314 - Rp 3.883.366
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 - Rp 3.884.277
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 - Rp 4.102.736
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 - Rp 3.162.775
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 - Rp 3.969.091
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 - Rp 3.334.300
- Gorontalo: Rp 3.221.731 - Rp 3.496.028
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 - Rp 3.368.807
- Maluku: Rp 3.141.700 - Rp 3.408.834
- Maluku Utara: Rp 3.408.000 - Rp 3.700.680
- Papua: Rp 4.285.850 - Rp 4.650.078
- Papua Barat: Rp 3.615.000 - Rp 3.922.275
- Papua Selatan: Rp 4.285.850 - Rp 4.650.078
- Papua Tengah: Rp 4.285.848 - Rp 4.650.076
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 - Rp 4.650.075
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 - Rp 3.921.219
Kapan UMP 2026 Diumumkan?
Penetapan upah minimum tahun depan masih menjadi tanda tanya. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut bahwa pemerintah berencana mengumumkan UMP 2026 pada 8 Desember 2025, sebagaimana tertuang juga dalam informasi resmi Pemprov Jawa Tengah. Namun hingga kini pemerintah pusat masih melakukan finalisasi perhitungan.
DKI Jakarta: Pembahasan Masuk Tahap Akhir
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan bahwa pembahasan UMP 2026 untuk wilayah ibu kota sudah berada di fase akhir seperti dilaporkan Antara. “Pembahasan sudah hampir final. Minggu ini akan dirapatkan secara khusus,” ujar Pramono. Ia mengakui masih adanya selisih pandangan antara unsur buruh dan pengusaha, sehingga Pemprov DKI harus bersikap sebagai penengah yang adil. Pramono menegaskan keputusan akhir akan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.
Dasar Perhitungan: Survei KHL Sudah Rampung
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh provinsi, yang menjadi dasar utama penyesuaian upah minimum. Menurut Menaker, Kenaikan upah di tiap daerah tidak akan seragam. Bahkan dalam satu provinsi sekalipun bisa terdapat perbedaan signifikan. Hasil rumusan UMP 2025 resmi akan disampaikan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujar Menaker singkat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar