Kepala Desa Sumedang Positif Sabu, Jadi Tersangka

Kepala Desa Sumedang Positif Sabu, Jadi Tersangka

Penetapan Tersangka Kepala Desa Terkait Narkoba

Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menetapkan Kepala Desa Cinta Mulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sarip Wahyudi (43), sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan ini dilakukan setelah kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial dan hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine dan interogasi terhadap Sarip Wahyudi. Pihak Satresnarkoba melakukan interogasi dan pihak tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian dilakukan tes urine yang menyatakan tersangka positif sabu, kata Sandityo kepada awak media di Sumedang, Jumat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang beredar melalui media sosial pada Rabu (10/11). Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung mengamankan Sarip Wahyudi di Kantor Desa Cinta Mulya pada hari yang sama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa tersangka telah mengenal narkotika jenis sabu sejak tahun 2012 dan aktif mengonsumsinya dalam beberapa tahun terakhir. Dalam keterangannya, Sarip mengaku memperoleh narkotika tersebut secara cuma-cuma dari seseorang berinisial F yang kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Tersangka diketahui telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2012 dan dirinya mengaku mendapatkan barang dari saudara F, ujar Sandityo.

Atas perbuatannya, Sarip Wahyudi dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi penyalahguna narkotika.

Meski berstatus tersangka, kepolisian memutuskan untuk menerapkan pendekatan restorative justice. Dengan kebijakan tersebut, proses hukum yang dijalani Sarip tidak berupa pidana penjara, melainkan rehabilitasi sebagai pecandu narkotika.

Penerapan kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Bersama 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi, serta Peraturan Dirresnarkoba Polda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017.

Berdasarkan hasil asesmen lanjutan, Sarip Wahyudi dikategorikan sebagai pecandu adiktif berat. Ia diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di fasilitas rehabilitasi narkoba di Sukabumi.

Proses Penanganan Kasus Narkoba

Proses penanganan kasus ini dimulai dengan laporan masyarakat yang viral di media sosial. Setelah itu, polisi segera bertindak dengan mengamankan tersangka di lokasi kerjanya. Selanjutnya, dilakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk interogasi dan tes urine untuk memastikan apakah tersangka benar-benar positif menggunakan narkoba.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mengakui penggunaan narkoba dan mengungkap sumber narkoba yang ia konsumsi. Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka.

Selain itu, kebijakan restorative justice digunakan sebagai alternatif hukuman agar tersangka bisa sembuh dari kecanduan narkoba. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu tersangka kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Regulasi yang Mendukung

Beberapa regulasi penting mendukung penerapan kebijakan restorative justice dalam kasus ini. Di antaranya adalah:

  • Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  • Peraturan Bersama 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi.
  • Peraturan Dirresnarkoba Polda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan pedoman pelaksanaan kebijakan rehabilitasi.

Regulasi-regulasi ini menjadi landasan hukum yang memastikan bahwa proses rehabilitasi dilakukan secara tepat dan sesuai aturan.

Rekomendasi Rehabilitasi

Berdasarkan hasil asesmen lanjutan, Sarip Wahyudi dinyatakan sebagai pecandu adiktif berat. Oleh karena itu, ia diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di fasilitas rehabilitasi narkoba di Sukabumi.

Rehabilitasi ini diharapkan mampu membantu Sarip pulih dari kecanduan narkoba dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan