
Pelantikan Sekda Tulungagung Gagal Karena Ketidakhadiran
Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) gagal dilaksanakan. Penyebabnya adalah ketidakhadiran Tri Hariadi di lokasi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (12/12/2025) pagi.
Para pejabat eselon 2 dan para camat telah hadir untuk mengikuti prosesi pelantikan. Namun, karena tidak adanya kehadiran Tri Hariadi, acara pelantikan tidak dapat dilanjutkan. Protokoler menyampaikan pernyataan melalui pengeras suara bahwa karena yang terlantik tidak hadir, maka acara pelantikan hari ini tidak bisa dilaksanakan. Para pejabat pun bubar meninggalkan lokasi pelantikan.
Sebelumnya, rencana pelantikan akan dilaksanakan pukul 08.30 WIB. Acara sempat diundur sampai pukul 10.00 WIB untuk menunggu kedatangan Tri Hariadi. Hingga pukul 11.00 WIB, Tri belum juga tiba di lokasi pelantikan, sehingga acara dibatalkan.
Di dapur, sebuah tumpeng juga sudah disiapkan untuk acara pelantikan ini. Tumpeng ini menjadi tradisi setiap ada acara pelantikan pejabat di pendapa Kabupaten Tulungagung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengatakan bahwa Tri Hariadi seharusnya ikut dalam pelantikan 15 Pejabat Tinggi Pratama pada Kamis (11/12/2025) kemarin. Namun saat itu, Tri sebagai Sekda mewakili Bupati ke Bangkalan bersama Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Menurut Sekpri (sekretaris pribadi) Sekda, beliau sudah pulang kemarin pukul setengah 5 sore. Soeroto mengaku sudah berusaha menyampaikan undangan pelantikan kepada Tri, namun tidak ketemu. Pintu pagar rumahnya tertutup dan digembok, sementara telepon genggamnya mati.
Karena tidak bisa bertemu langsung, undangan pelantikan itu diserahkan ke Sekpri Sekda. Hari ini tidak ada penjelasan, karena beliau tidak bisa dikontak. HP-nya mati.
Terkait ketidakhadiran Tri Hariadi ini, Soeroto mengaku akan melakukan telaah staf bersama Inspektorat dan Bagian Hukum, dan hasilnya diserahkan ke bupati. Soeroto tidak bisa memastikan apakah agenda pelantikan ini bisa dijadwal ulang. Nantinya akan dilakukan kajian sesuai undang-undang yang berlaku, untuk melihat konsekuensi sikap Tri Hariadi ini.
Akan dikaji, apakah masuk pelanggaran apa bukan. Kami juga akan berkonsultasi dengan Pemprov Jatim, karena Sekda ada di bawah koordinasi gubernur, papar Soeroto.
Sikap Tri Hariadi ini menurut Soeroto, bukan preseden buruk namun dianggap kejadian khusus, karena baru pertama terjadi di Tulungagung. Kejadian ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan, karena Pemkab Tulungagung akan memastikan tidak ada gangguan pelayanan ke masyarakat.
Saat ini, Tri Hariadi masih berstatus Sekda meski sudah ada Surat Keputusan (SK) Kepala Disnakertrans. Statusnya masih Sekda, karena belum dilantik (Kepala Disnakertrans). Tinggal pelantikan dan pengucapan janji sumpah jabatan, pungkasnya.
Tri Hariadi dilantik menjadi Sekda Kabupaten Tulungagung pada 12 Februari 2024, saat pemerintahan Pj Bupati Heru Suseno. Dengan pergeseran jabatan menjadi Kepala Disnakertrans, Tri menjabat kurang dari 2 tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar