Penghargaan BIG 40 Awards untuk Friderica Widyasari Dewi

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerima penghargaan BIG 40 Awards dalam kategori Consumer Protection Governance Strategist. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap dedikasinya dalam meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
BIG 40 Awards merupakan acara puncak perayaan 40 tahun perjalanan Bisnis Indonesia. Selama empat dekade, bisnis Indonesia telah menjadi sumber informasi ekonomi dan bisnis yang terpercaya. Ajang ini memberikan penghargaan kepada 40 tokoh, institusi, dan inovator yang berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi, penguatan industri, dan kemajuan sosial Indonesia.
Tema perayaan HUT ke-40 Bisnis Indonesia menggarisbawahi pentingnya membangun ekosistem bisnis yang tangguh. Setiap penerima penghargaan mewakili kisah inspiratif tentang visi, kepemimpinan, dan ketekunan yang menggerakkan perubahan positif di sektor masing-masing.
Friderica mendapatkan penghargaan tersebut atas dedikasinya dalam meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kiprahnya selaras dengan posisinya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK sejak dilantik menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027.
"Saya ucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ini suatu pencapaian yang luar biasa bagi Otoritas Jasa Keuangan karena selama ini, kami memastikan seluruh pengembangan, inovasi di sektor jasa keuangan tidak boleh in expense of consumer protection," ujarnya.
Friderica lahir di Cepu, Jawa Tengah, pada 28 November 1975. Ia berperan penting dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen keuangan yang lebih kuat, modern, dan berpihak pada masyarakat. Untuk meningkatkan perlindungan konsumen di bidang jasa keuangan, ia memperkuat regulasi, meningkatkan standar perilaku industri, serta memperluas edukasi publik untuk mendorong literasi keuangan yang inklusif.
Upaya strategisnya memastikan bahwa pertumbuhan industri keuangan Indonesia berlangsung dengan aman, transparan, dan berintegritas sehingga kepercayaan masyarakat terus meningkat.
Latar belakang pendidikan Friderica mencakup gelar Sarjana di bidang ekonomi dari Universitas Gadjah Mada pada 2001. Ia melanjutkan studi di California State University, USA, dan meraih gelar Master of Business Administration pada 2004. Pada 2019, ia menyelesaikan gelar Doktor di bidang studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan di Universitas Gadjah Mada.
Menariknya, Friderica pernah menjadi aktris sinetron sebelum beralih ke sektor keuangan. Di sektor tersebut, perjalanan karier Kiki banyak bergelut di dunia pasar modal.
Kiki tercatat menjalani karier selama lebih dari 10 tahun di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2005 hingga menjadi Direktur Pengembangan Pasar PT Bursa Efek Indonesia pada 2009–2015. Kariernya berlanjut di self-regulatory organizations (SRO) lainnya, yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Direktur Keuangan pada 2015–2016.
Selanjutnya, Kiki menjabat sebagai Direktur Utama PT KSEI pada 2016–2019. Friderica juga memiliki sertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang dikeluarkan oleh OJK pada 2019. Sebelum bergabung dengan OJK, Kiki dipercaya menduduki jabatan Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas pada 2020–2022.
Menyandang posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen membuat Friderica fokus pada tugas utama untuk meningkatkan edukasi dan literasi tentang industri jasa keuangan di tengah masyarakat dan memastikan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan di Indonesia.
Friderica juga mengawal lahirnya pusat layanan pengaduan konsumen Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang beroperasi setiap hari, kecuali hari libur nasional. Layanan Kontak 157 menerima pengaduan, pertanyaan, dan laporan masyarakat di sejumlah saluran seperti WhatsApp di 081157157157, telepon (021) 157, Instagram @kontak157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Layanan Kontak 157 merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 29 dan diperkuat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 233 yang mengamanatkan tugas bagi OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen.
Selain itu, upaya perlindungan konsumen juga ditempuh dengan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas OJK itu menangani aktivitas keuangan ilegal dengan melibatkan koordinasi 16 kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kominfo, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Sosial, hingga BIN.
OJK juga meluncurkan anti-scam center sebagai forum koordinasi 15 bank untuk memblokir rekening tujuan transfer secara cepat ketika ada laporan scam dari nasabah perbankan.
Dalam wawancara dengan Bisnis, Friderica menyampaikan bahwa OJK mendapat mandat pengawasan terintegrasi di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan internal twin peak, yaitu pengawasan prudensial dan market conduct.
"Tugas OJK ini luar biasa. Dulu pengawasan terpisah-pisah, pasar modal di Bapepam, perbankan di BI. Sekarang semua di bawah OJK sehingga koordinasi lebih baik," ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar