
Penyebaran Informasi Pembelian Tiket Konser Dewa 19 Menggunakan Dana BOS di Brebes
Beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai adanya Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang melakukan pembelian tiket konser Dewa 19 yang akan digelar di Stadion Karang Birahi Brebes pada 13 Desember 2025. Pembelian tiket tersebut dilakukan menggunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran.
Salah satu kepala sekolah bahkan meminta iuran pembelian tiket melalui grup percakapan WhatsApp dan meminta bendahara BOS masing-masing SD Negeri untuk segera mentransfer iuran. Besaran iuran bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah. Hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Dari data yang dikumpulkan, sudah ada puluhan SD Negeri yang membayar iuran tersebut. Namun, masih ada beberapa kepala sekolah yang menjadi koordinator pungutan iuran. Pembayaran dilakukan melalui tunai maupun transfer tanpa disertai kwitansi.
Seorang guru SD Negeri yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, "Guru ASN diminta untuk beli tiket konser menggunakan Dana BOS tapi tidak dapat kwitansi."
Pengakuan dari Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, mengatakan bahwa sekolah-sekolah diberikan kebebasan untuk pembelian tiket konser tersebut. Ia juga membenarkan bahwa masing-masing sekolah ada yang membayar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk pembelian tiket yang harganya Rp130 ribu per tiket.
"Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri sebagian sudah bayar," katanya.
Ia menegaskan agar masing-masing sekolah mengusahakan tidak menggunakan anggaran BOS untuk pembelian tiket konser tersebut. "Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo," ujarnya.
Penjelasan Dindikpora Brebes
Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes menegaskan bahwa tidak ada instruksi kepada guru SD Negeri harus membeli tiket konser apalagi sampai menggunakan dana BOS sekolah.
Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengintruksikan pembelian tiket konser bagi guru SD negeri apalagi sampai menggunakan dana BOS. "Demi Alloh, kami tidak mengintruksikan."
Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran BOS dilarang untuk pembelian tiket konser. "Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian," ujarnya.
Pihaknya juga menekankan bahwa jika ada guru dari sekolah yang ingin menonton konser dengan membeli tiket, harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan kelembagaan sekolah. "Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain jadi harus personal pribadi jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS," katanya.
Pengembalian Dana BOS
Aditya Perdana, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), menyebut bahwa sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan sudah mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket. "Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar