Kepatuhan WP Naik, Pajak Daerah Kota Serang Capai Rp300 Miliar

Kepatuhan WP Naik, Pajak Daerah Kota Serang Capai Rp300 Miliar

Realisasi Pajak Daerah Kota Serang Capai Rp300 Miliar

Realisasi pajak daerah di Kota Serang hingga awal Desember 2025 telah mencapai angka Rp300 miliar, dari target sebesar Rp341 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan capaian pada 30 November 2025 yang berada di kisaran Rp295 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa realisasi pajak saat ini sudah mencapai sekitar 87,98 persen dari target tahun ini.

Pendapatan pajak daerah terbesar berasal dari lima jenis pajak utama yang dinilai memberikan kontribusi besar. Kelima pajak tersebut antara lain:

  • Pajak makan minum atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT)
  • Pajak penerangan jalan umum (PJU)
  • Pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  • Opsi pajak kendaraan bermotor (PKB)

Selain itu, tingkat kesadaran wajib pajak (WP) di Kota Serang juga meningkat, sehingga capaian pajak daerah terus mengalami peningkatan. Secara akumulatif, tingkat kepatuhan WP mencapai sekitar 80 hingga 90 persen. Namun, terdapat perbedaan dalam tingkat kepatuhan antar jenis pajak.

Misalnya, untuk pajak PBB, tingkat kepatuhan di buku satu hingga tiga masih sekitar 50 persen, sedangkan di buku empat dan lima meningkat menjadi 70-80 persen. Sementara untuk pajak lainnya, tingkat kepatuhannya mencapai 80-90 persen.

Faktor Penyebab Ketidakmerataan Tingkat Kepatuhan

Menurut W Hari Pamungkas, ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidakmerataan tingkat kepatuhan wajib pajak. Salah satunya adalah kurang masifnya edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pembayaran pajak serta kewajiban warga negara dalam membayar pajak daerah. Ia menegaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pajak merupakan hal yang paling sulit untuk dibangun.

"Tanpa adanya paksaan, kesadaran itu harus ditanamkan. Kami berupaya memperluas kanal pembayaran dan melaksanakan kegiatan penghargaan pajak daerah," ujarnya.

Selain itu, struktur masyarakat Kota Serang juga memengaruhi metode pembayaran pajak. Beberapa wilayah di kecamatan masih menggunakan metode manual atau konvensional, sementara wilayah lain mulai beralih ke pembayaran secara digital. Tercatat ada masyarakat yang masih membutuhkan intervensi teknologi, namun sebagian besar sudah melek teknologi dan memanfaatkan pembayaran online.

Upaya Peningkatan Kemudahan Pelayanan

Untuk menghadapi perbedaan ini, Bapenda Kota Serang berupaya menyediakan berbagai kemudahan dalam pelayanan. Dengan mempertimbangkan struktur masyarakat yang beragam, pihaknya menyiapkan berbagai alternatif pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara mudah dan efisien.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan