Ketegangan di Jateng, ini rincian UMP 2026

Pembahasan UMP 2026 di Jawa Tengah Masih Tertunda

Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Tengah masih tertunda karena regulasi pemerintah pusat belum dikeluarkan hingga pekan kedua Desember 2025. Meskipun begitu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan persiapan untuk menentukan UMP 2026. Formula yang digunakan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2024 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang pengupahan.

Dalam aturan tersebut, perhitungan upah minimum didasarkan pada tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alpha. Nilai alpha yang digunakan berkisar antara 0,10 hingga 0,30 poin.

Aulia Hakim, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, menjelaskan bahwa usulan indeks alpha untuk formula UMP 2026 bervariasi. Dari kalangan pengusaha, nilai alpha yang diajukan adalah 0,1 hingga 0,3. Sementara itu, pemerintah mengusulkan angka 0,2 hingga 0,7, dan buruh menginginkan nilai satu poin.

"Harapan kami, upah minimum di Jawa Tengah bisa mencapai angka Rp3,3 juta. Kami berharap remunerasi di Jawa Tengah bisa sejajar dengan provinsi-provinsi lain di Pulau Jawa," ujar Aulia.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum Jawa Tengah masih sebesar 72% dari kajian kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun 2024. Jika KHL tidak terpenuhi, maka Jawa Tengah akan semakin tertinggal dibanding daerah lain.

Aulia menjelaskan bahwa jika menggunakan nilai alpha tertinggi sebagaimana diusulkan pemerintah daerah, yaitu 0,7, maka upah minimum di Kota Semarang akan menjadi yang terendah dibanding ibu kota provinsi lain di Pulau Jawa. Untuk mencapai target upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Serang, Kota Bandung, Kota Surabaya, maupun DKI Jakarta, Kota Semarang memerlukan waktu belasan tahun.

"Meski menggunakan nilai alpha 0,7, kita masih tertinggal. Kami berharap disparitas pendapatannya jangan semakin melebar," tambah Aulia.

Harapan Pengusaha terhadap Kenaikan UMK 2026

Sebelumnya, Deddy Mulyadi, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, menyampaikan harapan agar kenaikan UMK 2026 tidak memberatkan pelaku usaha. Ia berharap kenaikan upah tidak terlalu tinggi.

"Kami berharap UMK tidak naik terlalu tinggi. Pemerintah harus benar-benar realistis dalam menentukan upah, dengan melihat kondisi pasar," ujar Deddy.

Dengan demikian, pembahasan UMP 2026 di Jawa Tengah tetap menjadi isu penting yang memperhatikan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Diperlukan pendekatan yang lebih transparan dan adil agar semua pihak dapat merasa diuntungkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan