Ketika Gaji Naik, Peta Pekerjaan Berubah


Ketegangan antara Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada akhir 2025, memicu berbagai isu yang masih terasa hingga awal 2026. Hubungan industrial di Indonesia kembali menunjukkan pola yang sering muncul: penuh perdebatan, personal, dan terjebak dalam ritual tahunan mengenai upah.

Perdebatan soal “coret-mencoret” angka rekomendasi upah bukan hanya sekadar masalah teknis, melainkan juga menjadi simbol dari penyempitan visi gerakan buruh yang semakin terikat pada logika angka dan konten media sosial. Di balik tuntutan kenaikan upah yang riuh, ada realitas lain yang tidak kalah mendesak: meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tekanan terhadap relokasi industri.

Dari Januari hingga November 2025, sekitar 79.302 pekerja terkena PHK di Indonesia, dengan konsentrasi terbesar di provinsi industri seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Sektor padat karya, yang selama ini menjadi penyangga kesempatan kerja bagi jutaan keluarga, menjadi yang paling terdampak.


Fenomena ini terjadi bersamaan dengan pergeseran peta industri. Banyak perusahaan memindahkan operasinya ke wilayah dengan struktur biaya yang lebih rendah, baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah sendiri telah memperingatkan bahwa kebijakan upah harus memperhitungkan iklim investasi daerah agar tidak mendorong gelombang relokasi berikutnya. Pada titik ini, kenaikan upah yang tampak sebagai kemenangan nominal berpotensi kehilangan maknanya ketika kesempatan kerja mulai menyusut.

Ritual Upah dan Senyapnya Masa Depan Pekerjaan
Fenomena di atas dapat dijelaskan melalui Teori Insider-Outsider (Lindbeck & Snower). Dalam praktiknya, serikat buruh menjadi representasi kuat para insiders—pekerja yang masih aktif—sedangkan para outsiders, yakni penganggur dan korban PHK, tidak selalu masuk dalam bingkai prioritas. Suara untuk menaikkan upah terdengar nyaring, tetapi urgensi mempertahankan kesempatan kerja sering kali tidak memperoleh gema yang sama.


Dalam perspektif teori keseimbangan umum, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas akan mendorong industri mencari titik keseimbangan baru: menaikkan harga, mengurangi jumlah tenaga kerja, atau memindahkan operasi. Ketika upah menanjak tanpa penguatan produktivitas dan daya saing, peta kerja perlahan bergeser: bukan hanya tentang angka, melainkan juga tentang siapa yang tetap bekerja.

Maslahah: Menjaga Upah, Menjaga Industri
Dalam etika sosial, memperjuangkan upah layak adalah bagian dari menjaga martabat manusia. Namun, ketika fokus hanya pada angka mengabaikan kondisi industri yang rapuh, upah berisiko menjadi pencapaian yang rapuh pula. Prinsip Kemaslahatan Umum (maslahah) menuntut keseimbangan: upah yang melindungi harkat pekerja sekaligus industri yang cukup kuat untuk tetap menyerap tenaga kerja.

Jika keseimbangan ini terabaikan, kenaikan upah dapat berubah menjadi paradoks: peningkatan kesejahteraan nominal bagi sebagian pekerja, tetapi pada saat yang sama kesempatan kerja bagi banyak orang hilang.


Deindustrialisasi dini—yang semakin terasa pada subsektor tekstil, garmen, dan alas kaki—mengingatkan bahwa persoalan bukan sekadar angka upah, melainkan juga keberlanjutan basis produksi nasional.

Ironi Agenda Buruh
Robert Michels melalui Iron Law of Oligarchy mengingatkan bahwa organisasi cenderung merespons tuntutan yang paling mudah dikenali oleh anggotanya. Dalam konteks gerakan buruh, tuntutan upah menjadi jangkar retoris yang paling efektif. Namun, isu-isu fundamental yang menentukan masa depan pekerjaan—seperti ketidakpastian kerja, reskilling, dan transformasi industri—sering tidak memperoleh ruang yang sama.

Gerakan buruh yang hanya menguat pada musim penetapan upah—tetapi kurang hadir ketika gelombang PHK terjadi—adalah gerakan yang kehilangan keseimbangan agenda. Tanpa transformasi visi, gerakan buruh akan terus berada dalam lingkaran tahunan yang sama: memperjuangkan angka, tetapi tidak selalu menimbang fondasi yang memungkinkan angka itu berdiri.


Perselisihan soal upah antara Said Iqbal dan Dedi Mulyadi mungkin mereda, tetapi persoalan substansial menuntut jawaban yang lebih besar. Indonesia membutuhkan kenaikan upah yang berkeadilan sekaligus strategi industrial yang menjaga keberlanjutan kesempatan kerja. Di sinilah jalan tengah—tawasut—memperoleh relevansi: upah layak tetap diperjuangkan, tetapi keberlangsungan industri tidak boleh terhenti.

Pemerintah perlu mengharmoniskan kebijakan upah dengan insentif produktivitas, reformasi reskilling, dan penguatan sektor padat karya. Serikat buruh perlu memperluas agenda advokasi: dari menuntut angka ke merumuskan masa depan kerja. Tanpa hal itu, kita berisiko kembali pada siklus yang sama di penghujung 2026: perdebatan upah bising, tetapi di atas tanah industri yang semakin retak dan lapangan kerja kian mengecil.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan