Ketua DPD MPR Dedi Iskandar Batubara: Pengelolaan Pangan Harus Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945

Diskusi Publik tentang Ketahanan Pangan dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945

Pada Jumat (5/12), kelompok DPD MPR kembali menggelar kegiatan diskusi publik dengan tema "Ketahanan Pangan dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945" di Swisbell Hotel, Serpong. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan ahli dari berbagai latar belakang.

Peran Pangan dalam Kehidupan Rakyat Indonesia

Ketua Kelompok DPD MPR Dr. Dedi Iskandar Batubara menyampaikan bahwa membicarakan pangan sama artinya membicarakan masa depan rakyat Indonesia. Menurutnya, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat bertahan hidup dan berkembang secara produktif.

Dedi menekankan pentingnya pengelolaan pangan yang merujuk pada konsep ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, ekonomi disusun sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan. Negara diberikan kewenangan untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini mencakup penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Tanggung Jawab Negara dalam Pengelolaan Pangan

Pangan, sebagai salah satu cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, memerlukan pengaturan tata kelola yang baik. Negara berkewajiban untuk mengatur tata kelola pangan melalui kebijakan yang menjamin ketersediaan pangan, akses, stabilitas harga, mencegah spekulan pangan, menjaga cadangan pangan, dan mengelola distribusi agar bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia.

Pengelolaan sumber pangan berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 bertujuan agar negara mandiri dan berdaulat di sektor pangan. Dengan demikian, negara mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional daripada bergantung pada impor.

Tantangan Global dan Dampaknya terhadap Ketahanan Pangan

Dedi Iskandar juga menyoroti situasi politik global yang masih tidak menentu. Konflik antar negara adidaya seperti Amerika, Rusia, dan China serta perang di Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, dan laut Cina Selatan menjadi ancaman potensial. Situasi ini bisa berdampak pada perdagangan internasional dan rantai pasok pangan, yang berpotensi menyebabkan krisis pangan.

Menurut Dedi, Indonesia masih bergantung pada impor pangan di beberapa sektor seperti gandum (100%), kedelai (97%), gula (70%), daging sapi (50%), dan bawang putih (100%). Oleh karena itu, proyeksi ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto menjadi penting untuk menghindari krisis pangan sekaligus memperkuat pertahanan negara.

Ancaman Bencana Alam dan Mitigasi

Indonesia memiliki risiko bencana yang tinggi. Data BNPB tahun 2024 menunjukkan 3.472 bencana terjadi di Indonesia. Bencana seperti banjir, erupsi gunung, tanah longsor, dan gempa bisa mengganggu pembangunan ketahanan pangan. Oleh karena itu, diperlukan mitigasi risiko bencana sejak dini, termasuk pencegahan kerusakan lingkungan akibat penambangan dan penebangan hutan secara ilegal.

Progres Produksi Pangan dan Diversifikasi

Meskipun ada tren positif dalam produksi padi dan jagung triwulan I-2025, Dedi menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya bergantung pada beras dan jagung. Diversifikasi pangan melalui sumber pangan daerah menjadi penting untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk.

Narasumber dan Partisipasi

Diskusi publik ini dihadiri oleh anggota DPD dari berbagai provinsi, seperti AA Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Maria Goreti (Kalimantan Barat), dan Maya Rumantir (Sulawesi Utara). Narasumber terdiri dari para ahli seperti Drs. Andrinof Achir Chaniago, M.Si., Dr. Akhmad Musyafak, SP, M.P., Prof. Dr. Ir. Harianto, MS., Dr. Sutia Budi, SE., M.Si., dan Kusfiardi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan