Ketua DPD: Pembangunan Masih Berlandaskan Logika Daratan

Peran RUU Daerah Kepulauan dalam Mewujudkan Keadilan Fiskal dan Pembangunan Berkelanjutan


Indonesia tidak boleh terus berpikir bahwa negara ini hanya berbasis daratan. Sebaliknya, Indonesia lahir dari laut, tumbuh dari pulau-pulau, dan disatukan oleh samudera. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD, Sultan Baktiar Najamudin, saat menghadiri rakor nasional akselerasi pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 di Ruang Sidang Nusantara V, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD, Selasa (2/12/2025).

Menurut Sultan, rakor nasional ini menjadi ruang konsolidasi politik kenegaraan untuk memastikan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan tidak hanya diakui dalam wacana, tetapi juga diwujudkan secara nyata dalam keadilan pembangunan. Ia menegaskan bahwa Wawasan Nusantara adalah fondasi geopolitik bangsa, namun pembangunan nasional hingga hari ini masih terlalu berpijak pada logika daratan.

Isu yang Diangkat dalam RUU Daerah Kepulauan

RUU tentang Daerah Kepulauan yang kini masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dinilai sangat strategis. DPD, kata Sultan, mendengar langsung denyut persoalan daerah kepulauan. Saat ini, daerah kepulauan berada dalam situasi yang tidak setara. Formula Dana Alokasi Umum (DAU) masih berbasis daratan, belum mengakomodasi luas laut, biaya logistik, dan kompleksitas pelayanan antarpulau.

Provinsi-provinsi kepulauan harus mengelola wilayah yang jauh lebih luas dengan kapasitas fiskal yang terbatas. Di sisi lain, Indeks Kemahalan Konstruksi yang tinggi membuat pembangunan sekolah, puskesmas, dan infrastruktur dasar memerlukan biaya jauh lebih besar.

Selain itu, keterbatasan transportasi laut dan udara, mahalnya tiket, serta blank spot jaringan komunikasi menjadi penghambat aktivitas ekonomi masyarakat. “Ketimpangan ini bukan sekadar statistik, ia adalah kenyataan yang dirasakan rakyat di pulau-pulau kecil dan terluar setiap hari,” ungkap Sultan. Kondisi ini diperparah oleh absennya payung hukum khusus.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai payung hukum umum belum menjawab tantangan wilayah kepulauan yang terfragmentasi, berbasis laut, dan berbiaya tinggi. Tanpa lex specialis, daerah kepulauan dipaksa berkompetisi dengan formula yang tidak adil. Menurut Sultan, RUU Daerah Kepulauan hadir membawa koreksi melalui tiga fondasi utama:

  • Pertama, menghadirkan keadilan fiskal dengan formula anggaran yang mempertimbangkan cost of distance dan cost of logistics dengan memasukkan luas laut, biaya konektivitas, dan kemahalan pembangunan.
  • Kedua, memperluas kewenangan pengelolaan laut bagi provinsi kepulauan agar potensi bahari menjadi sumber kemakmuran.
  • Sedangkan pilar ketiga, menjadikan konektivitas sebagai kewajiban negara, bukan sekadar proyek pembangunan.

Peran DPD sebagai Jembatan Strategis

Dalam konteks ini, DPD menegaskan perannya sebagai jembatan strategis antara pusat dan daerah. “Kami bukan sekadar menyerap aspirasi, tetapi mengartikulasikannya dalam kebijakan dan legislasi nasional,” jelas Sultan. Dengan demikian, DPD berdiri di tengah, menghubungkan denyut daerah dengan nadi kebijakan pusat, agar setiap regulasi lahir dari realitas, bukan asumsi.

RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar produk legislasi, melainkan penanda perubahan paradigma pembangunan nasional. RUU ini menjadi kompas kebijakan menuju Indonesia Sentris yang adil dan berkelanjutan. Lebih dari aspek fiskal dan kewenangan, RUU Daerah Kepulauan juga sejalan dengan semangat Green Democracy. “Demokrasi modern harus berpihak tidak hanya pada manusia hari ini, tetapi juga generasi masa depan.”

Pembangunan daerah kepulauan dan kelautan harus berbasis keberlanjutan, perlindungan pesisir, konservasi ekosistem, dan ekonomi biru yang bertanggung jawab. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita: penguatan daerah, kedaulatan sumber daya alam, dan pemerataan pembangunan menjadi agenda utama negara.

Kesepahaman Besar untuk Keadilan Hingga Pulau Terjauh

Sultan menambahkan, rakor nasional ini harus menjadi momentum penyatuan visi antara pusat dan daerah. Keadilan fiskal harus menjadi kebijakan, bukan wacana. Pemerataan pembangunan harus menjadi kenyataan, bukan sekadar target. Indonesia Sentris bukan slogan. Ia adalah keberanian negara untuk memulai pembangunan dari pulau kecil, pesisir, dan perbatasan.

Lewat RUU Daerah Kepulauan ini, tidak sekadar membahas sebuah undang-undang, namun sedang mendesain masa depan Indonesia sebagai bangsa bahari yang berdaulat, adil, dan lestari. Ia berharap, semoga rakornas ini menjadi titik tolak lahirnya kesepahaman besar, soliditas politik, dan komitmen kolektif untuk menghadirkan keadilan hingga ke pulau-pulau terjauh.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan