
Penyidik KPK Diperiksa oleh Dewan Pengawas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti. Setyo menilai bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses yang wajar, mengingat ada laporan dari masyarakat yang dianggap sebagai keluhan atau komplain.
"Enggak ada masalah. Itu, kan, proses, ya. Namanya proses, karena mungkin masyarakat yang melaporkan, ada yang menganggap sebagai sebuah keluhan, komplain dan lain-lain, silakan," ujar Setyo saat ditemui di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.
Setyo juga memastikan bahwa para penyidik di KPK telah menjalani prosedur yang sesuai dalam menangani kasus korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Ia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewas KPK terhadap Rossa. "Nanti tinggal tunggu saja hasilnya dari Dewas," kata Setyo.
Pemanggilan Rossa oleh Dewas KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal mengungkapkan bahwa lembaganya sudah memanggil penyidik Rossa Purbo Bekti. Menurutnya, Dewas akan meminta keterangan Rossa di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2025. "Besok Rossa dipanggil jam 10.00 WIB," ujar Gusrizal pada Rabu, 3 Desember 2025.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Laporan ini disebabkan oleh dugaan penghambatan terhadap penyidikan perkara korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Salah satu pemicu laporan ini adalah terkait pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. "Ada dugaan yang terjadi di KPK bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kepala Satuan Tugas KPK yang diduga atas nama Ajun Komisaris Besar Rossa Purbo Bekti," ujar Koordinator KAMI Yusril Skaimudin di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 November 2025.
Yusril menilai bahwa Bobby Nasution seharusnya diperiksa oleh KPK atas keterlibatannya dalam permasalahan korupsi jalan di Sumut. Namun, hingga saat ini, KPK belum memeriksa Gubernur Sumatera Utara tersebut. "Kami menanyakan independensi daripada pihak KPK, karena sudah banyak di media, sudah diliput di media, terkait dengan isu dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi," ujar dia.
Penyidikan Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi membagi penyidikan perkara korupsi jalan di Sumatera Utara ke dalam tiga satuan tugas personel polisi berpangkat ajun komisaris polisi, yang setiap satgas dipimpin oleh satu kepala. Personel ketiga satgas itu sudah menelusuri petunjuk yang muncul.
Salah satu petunjuk adalah soal empat kali pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2025 yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Bobby diduga mengubah anggaran ratusan miliar rupiah dari program lain untuk menaikkan pembiayaan dua proyek jalan, yaitu Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Menurut laporan dari Majalah Tempo edisi Minggu, 2 November 2025 berjudul "Para Pelindung Bobby Nasution di KPK", KPK memiliki alasan mengapa tak kunjung memeriksa Bobby dalam penyidikan perkara ini. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang menyidangkan dua terdakwa di permasalahan ini pun sudah memerintahkan Bobby dipanggil sebagai saksi. Tapi KPK tetap berkilah.
"Penyidik belum menemukan kaitan kasus ini dengan Gubernur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Tempo pada 29 Oktober 2025.
Perspektif dari Penyidik KPK
Cerita berbeda muncul di kalangan penyidik KPK. Kepada Tempo, salah seorang di antaranya mengatakan penyidik sebenarnya sudah berencana memeriksa Bobby Nasution. Pertanyaan tentang motif Bobby berkali-kali menggeser anggaran bisa terjawab dengan memeriksanya sebagai saksi.
Mereka bahkan sudah menyiapkan surat pemanggilan untuk Bobby. Tapi tak ada satu pun dari ketiga kepala satgas yang mau meneken surat itu. Kepada kepala satgas, tim penyidik mencoba memberi solusi agar posisi mereka "aman". Caranya, surat itu akan meminta Bobby menghadap langsung ke penyidik. Tujuannya, kepala satgas tak langsung muncul dalam pemeriksaan. Tapi ketiganya malah menunda-nunda menjawab permintaan penyidik. Mereka tetap enggan memanggil Bobby. "Mereka enggak berani, tak jelas apa yang ditakuti," ujar penyidik itu.
Salah seorang kepala satgas itu adalah Rossa Purbo Bekti. Seorang penyidik mengatakan Rossa bahkan menolak menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara. KPK sudah menggelar operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025. Dalam operasi itu, KPK menangkap lima orang. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting. Topan merupakan orang dekat Bobby. Penyidik tersebut mengatakan bahwa lambatnya penggeledahan akan memberikan waktu bagi pihak lain untuk membersihkan jejak korupsi di Medan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar