
Dukungan terhadap Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung, Apriliandi Ahmad, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah melakukan pengelompokan akses konten digital berdasarkan usia anak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan tingkat perkembangannya. Berikut adalah rincian pembatasan akses berdasarkan kelompok usia:
- Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang aman, seperti konten edukasi atau platform khusus anak.
- Anak usia 1315 tahun dapat mengakses platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.
- Remaja usia 1617 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, tetapi dengan pengawasan orangtua.
- Pengguna berusia 18 tahun ke atas dapat mengakses seluruh platform secara mandiri.
Apriliandi Ahmad menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan ini. Ia menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Komisi Digital (Komdigi) dan berharap kebijakan ini segera dapat diimplementasikan secara optimal.
Saya sangat setuju dengan kebijakan ini dan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Komdigi. Semoga kebijakan ini segera dapat diimplementasikan secara optimal, ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, berdasarkan rilis UNICEF beberapa waktu lalu, anak-anak rentan terpapar berbagai bentuk kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dipicu oleh konsumsi konten media sosial. Ia juga menjelaskan bahwa pengalaman yang sama terjadi di Kota Bandar Lampung dalam lima tahun terakhir.
Kami juga memiliki pengalaman yang sama terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bandar Lampung dalam lima tahun terakhir, katanya.
Menurut Apriliandi, berbagai kasus seperti kekerasan fisik dan seksual, perundungan, kenakalan remaja, hingga tawuran pelajar yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun sebagian besar dipengaruhi oleh konsumsi konten digital tanpa penyaringan yang memadai, serta lemahnya pengawasan dari keluarga dan lingkungan.
Ia berharap, dengan adanya pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, paparan konten negatif dapat diminimalkan sehingga karakter dan perilaku anak dapat berkembang secara lebih sehat.
Dengan begitu, angka kekerasan yang melibatkan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), baik sebagai korban maupun pelaku, di Bandar Lampung, Lampung, hingga tingkat nasional dapat ditekan, pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar