Ketua MPR: Presiden Pertimbangkan Status Bencana Nasional di Sumatera

Penetapan Bencana Nasional di Pulau Sumatera

Ketua MPR, Ahmad Muzani, memberikan respons terkait belum ditetapkannya bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera sebagai bencana nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Muzani, keputusan tersebut merupakan kewenangan presiden yang harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Ia menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 2 Desember 2025.

Muzani menilai bahwa saat ini pemerintah mampu mengendalikan situasi secara cepat dan bekerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga dalam penanganan bencana.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa status darurat bencana daerah sudah cukup untuk menangani banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera. “Kita monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” ujar Prabowo saat mengunjungi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Senin, 1 Desember 2025.

Prabowo menjelaskan bahwa tidak ada instruksi khusus untuk Basarnas dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menilai kedua lembaga tersebut telah memiliki prosedur yang baik dalam penanganan bencana. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengerahkan segala cara agar penanganan bencana berlangsung cepat. “BNPB reaksinya cukup cepat, TNI sangat cepat, Polri juga cepat. Kita kerahkan juga sudah cukup banyak helikopter, Hercules, pesawat-pesawat kita kerahkan semua,” kata Prabowo.

Pada kesempatan lain, Prabowo menyatakan bahwa belum bisa memastikan penetapan bencana alam di Pulau Sumatera sebagai darurat nasional. Ia mengatakan masih akan melihat perkembangan situasi di daerah terdampak bencana. "Iya kami terus monitor. Kami kirim bantuan terus. Nanti kami menilai kondisinya," ujar Prabowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengirimkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana alam.

Alasan Pemerintah Belum Menetapkan Bencana Nasional

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto, menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera sebagai bencana nasional. Menurut Suharyanto, bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih masuk kategori bencana daerah tingkat provinsi. Meski informasi tentang bencana tersebar di media sosial, ia mengklaim kondisi kini sudah membaik.

“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu kan Covid-19 dan tsunami Aceh 2004,” ucap Suharyanto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube resmi BNPB, pada Jumat, 28 November 2025.

Suharyanto menjelaskan bahwa beberapa bencana seperti Gempa Palu, Gempa Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Gempa Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menekankan bahwa penetapan status bencana nasional melibatkan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah skala korban. Saat ini, situasi bencana di Sumatera belum mencapai ambang batas penetapan status bencana nasional.

Desakan dari Komunitas Sipil

Meskipun demikian, berbagai komunitas sipil mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan bencana di tiga provinsi itu sebagai darurat bencana nasional. Penetapan ini penting agar koordinasi bisa dipegang oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

"Kami mendesak Presiden RI segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh pada Ahad, 30 November 2025.

Desakan serupa juga datang dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan musibah yang terjadi sejak 25 November lalu berdampak luar biasa terhadap layanan kesehatan di puluhan Kabupaten dan Kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Piprim menjelaskan bahwa banyak korban berjatuhan, sementara fasilitas kesehatan juga tidak berjalan maksimal. Di sejumlah wilayah, jaringan listrik terputus sehingga alat-alat di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tidak bisa digunakan.

Hendrik Yaputra dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan