Ketua Yayasan SMA Siger Serahkan Nasib Guru dan Siswa ke Disdikbud

Ketua Yayasan SMA Siger Serahkan Nasib Guru dan Siswa ke Disdikbud

Isu Penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung yang Menimbulkan Kekhawatiran

SMA Siger Bandar Lampung, yang kini dikenal dengan sebutan The Killer Policy, semakin memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraannya. Sekolah ini dikelola oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang kini di bawah kepemimpinan Ketua Yayasan Khaidarmansyah.

Ketua yayasan tersebut tampaknya tidak langsung menjawab berbagai pertanyaan mengenai nasib guru dan peserta didik sekolah setelah DPRD Kota Bandar Lampung menolak pengajuan anggaran sebesar 1,35 miliar rupiah dari Disdikbud untuk operasional SMA Siger. Pengajuan anggaran ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa dana BOSDA yang sebelumnya hanya sebesar 6,5 miliar rupiah dinilai belum cukup untuk menggratiskan biaya komite bagi siswa SMP Negeri di seluruh Bandar Lampung.

Selain itu, alasan penolakan DPRD adalah karena SMA Siger belum memiliki izin resmi dan belum terdaftar dalam dapodik. Selain itu, pendidikan jenjang menengah atas menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Lampung, bukan Pemkot Bandar Lampung. Hal ini menambah keraguan tentang legalitas sekolah tersebut.

Respon dari Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, juga menimbulkan pertanyaan. Ia mengarahkan jurnalis untuk mengkonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Tolong dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan, katanya pada Kamis, 11 Desember. Namun, ia tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Sekretaris yayasan, Satria Utama, juga enggan memberikan klarifikasi. Meskipun ia juga menjabat sebagai Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, ia tetap tidak merespons permintaan klarifikasi. Hal ini menambah tanda tanya besar mengenai transparansi dan tanggung jawab yayasan.

Inilampung.com melaporkan bahwa hingga pertengahan November 2025, yayasan tersebut belum membayar honorarium guru sejak awal penyelenggaraan. Jumlah siswa yang mendaftar mencapai sekitar 95 orang, dan terindikasi ada penambahan jumlah siswa. Namun, sekolah ini belum terdaftar dalam sistem dapodik, sehingga statusnya masih dipertanyakan.

Kadis DPMPTSP Drs. Intizam dan Kadis Dikbud Provinsi Lampung mengakui bahwa SMA Siger belum memiliki izin resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sekolah ini bisa saja dianggap ilegal.

Beberapa pihak khawatir bahwa ada anggaran khusus yang dialokasikan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Bandar Lampung untuk mendukung operasional SMA Siger. Salah satu komisi DPRD menyampaikan kekhawatiran ini, dengan menyebutkan kemungkinan adanya dana hibah yang tidak diketahui prosesnya.

Takutnya begini, takutnya tiba-tiba nongol gelondongan untuk bangun ini bangun itu. Ini yang kadang-kadang kita enggak tahu, kayak dana hibah kejati itu kan kami enggak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa, ujar narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

Pertanyaan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada anggaran khusus untuk SMA Siger yang tidak diketahui oleh DPRD? Atau jangan-jangan, Disdikbud Kota Bandar Lampung memiliki yayasan swasta sendiri?

Masalah ini juga menimbulkan pertanyaan tentang apakah pemerintah boleh menjadikan yayasan sebagai alat politik atau proyek pribadi. Hal ini bertentangan dengan UU Tipikor, UU Yayasan, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU ASN.

Mengapa Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda meminta jurnalis untuk mengkonfirmasi ke Disdikbud? Tidak adanya jawaban dari pihak yayasan menimbulkan skeptisme terhadap penyelenggaraan sekolah tersebut. Bagaimana jika nanti terjadi penelantaran terhadap peserta didik? Apakah ada pihak yang bertanggung jawab?


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan