
Kritik terhadap Maraknya Surat Edaran yang Tidak Sesuai Hierarki Hukum
Di tengah berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, Surat Edaran (SE) kini menjadi perhatian khusus. Banyak SE yang disusun tanpa memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, bahkan sering kali bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang fungsi sebenarnya dari SE dalam sistem hukum nasional.
Dalam acara IDE vol.6 (Iweb Diskusi Ekonomi) yang bertema “Diskusi Menuju Regulasi yang Akuntabel: Mengembalikan Fungsi Surat Edaran dalam Sistem Hukum Nasional”, di Bandung pada Kamis (11/12/2025), Pakar Hukum Ruli K. Iskandar dari Unisba menyampaikan kritik terhadap penggunaan SE yang tidak tepat. Menurutnya, banyak pihak salah menganggap SE sebagai aturan yang mengikat masyarakat luas. Padahal, SE sejatinya hanya berfungsi untuk mengatur urusan internal atau hal-hal khusus dalam lingkup kepala daerah yang menerbitkannya.
- Ruli menekankan bahwa jika ingin membuat aturan yang mengikat secara penuh kepada publik, maka harus setingkat Peraturan Daerah (Perda). Dalam penyusunan Perda, ada proses konsultasi dan evaluasi yang dilakukan sebelum dibuat. "Hukum itu memiliki etika, dan etika tersebut posisinya di atas hukum," tegas Ruli.
Penyebab Munculnya Surat Edaran yang Tidak Sesuai
Beberapa faktor dapat menjadi penyebab maraknya SE yang tidak sesuai dengan hierarki hukum. Pertama, kurangnya pemahaman tentang fungsi SE secara benar oleh para pejabat daerah. Banyak dari mereka menganggap SE sebagai alat untuk mengambil keputusan cepat tanpa melalui proses yang formal. Hal ini bisa terjadi karena tekanan situasional atau keinginan untuk segera menyelesaikan masalah tanpa mempertimbangkan aspek hukum.
- Selain itu, adanya ketidakjelasan dalam aturan yang mengatur pembuatan SE juga menjadi kendala. Jika tidak ada pedoman yang jelas, maka kemungkinan besar SE akan dibuat dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Solusi yang Dapat Dilakukan
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat dilakukan. Pertama, diperlukan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat daerah tentang fungsi dan batasan SE dalam sistem hukum. Dengan pengetahuan yang cukup, mereka akan lebih hati-hati dalam membuat SE agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
- Kedua, pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan koordinasi dalam penyusunan regulasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aturan yang dikeluarkan selaras dengan hukum yang berlaku. Selain itu, diperlukan mekanisme evaluasi dan audit berkala terhadap SE yang sudah dikeluarkan agar dapat segera diperbaiki jika ditemukan ketidaksesuaian.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Regulasi
Selain dari pihak pemerintah, peran masyarakat juga sangat penting dalam pengawasan regulasi. Masyarakat dapat menjadi pengawas aktif dengan mengkritik dan memberikan masukan terhadap SE yang dinilai tidak sesuai. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam membuat regulasi.
- Masyarakat juga dapat memanfaatkan media sosial dan platform informasi lainnya untuk menyebarkan informasi tentang SE yang tidak sesuai. Dengan demikian, kesadaran masyarakat terhadap hukum dan regulasi akan semakin meningkat.
Kesimpulan
Surat Edaran (SE) seharusnya digunakan sebagai alat bantu dalam pengelolaan urusan internal, bukan sebagai aturan yang mengikat masyarakat luas. Namun, saat ini banyak SE yang dibuat tanpa memperhatikan hierarki hukum dan bahkan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Untuk menghindari hal ini, diperlukan pemahaman yang benar tentang fungsi SE, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan regulasi yang dikeluarkan dapat lebih akuntabel dan sesuai dengan prinsip hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar