
Kegiatan Penindakan Polres Fakfak dalam Mengatasi Berbagai Kasus Kriminal
Polres Fakfak, yang berada di Papua Barat, telah melakukan berbagai tindakan penindakan terhadap kasus kriminal yang terjadi di wilayah tersebut. Dalam upaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihak kepolisian aktif dalam mengatasi masalah seperti peredaran narkoba, minuman keras ilegal, serta praktik jual beli lapak pasar yang tidak sah.
Salah satu contoh kegiatan yang dilakukan adalah pengungkapan kasus peredaran narkotika. Selama periode Januari hingga Juni 2025, Polres Fakfak berhasil memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk 30,4 gram ganja yang ditemukan pada 11 September 2025. Hal ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
Selanjutnya, pada Juli hingga September 2025, Polres Fakfak gencar melaksanakan Operasi Bersinar untuk menindak peredaran minuman keras lokal tanpa izin edar. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif minuman keras terhadap masyarakat. Pada akhir Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak memusnahkan puluhan botol minuman keras sopi hasil operasi penegakan hukum Operasi Bersarin Mansinam.
Tidak hanya itu, Polres Fakfak juga aktif dalam memberantas kasus ganja dan narkotika. Salah satu contohnya adalah penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial SR (26) pada 19 November 2025. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam menangani peredaran narkoba secara lebih efektif.
Selama bulan Oktober hingga November 2025, Polres Fakfak juga membongkar praktik jual beli lapak Pasar Thumburuni, Kabupaten Fakfak. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kemudian naik ke tahap penyidikan pada 14 November 2025. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat peka terhadap keluhan masyarakat.
Di samping itu, warga Fakfak Selatan dihebohkan dengan penemuan rangka manusia di wilayah tersebut pada awal November 2025. Polres Fakfak langsung menindaklanjuti laporan tersebut guna mengetahui penyebab penemuan tersebut.
Pada November hingga Desember 2025, Polres Fakfak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan minuman keras jenis sopi. Melalui Sat Resnarkoba, polisi melakukan beberapa penindakan terhadap pelaku narkotika serta pengedaran minuman keras tanpa izin. Penindakan ini dipaparkan dalam konferensi pers pada pertengahan November 2025.
Pada 30 November 2025, Sat Resnarkoba memusnahkan barang bukti berupa ganja dan botol sopi ilegal di halaman Mapolres Fakfak. Tindakan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan minuman keras.
Di penghujung 2025, Polres Fakfak mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada meninggal dunia di Pasar Tanjung Wagom. Polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan pada awal Januari 2026. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa pihak kepolisian tetap aktif dalam menjaga keamanan masyarakat meskipun waktu sudah memasuki tahun baru.
Aktivitas Operasional Polres Fakfak dalam Menangani Masalah Kriminal
-
Operasi Bersinar
Operasi ini dilakukan untuk menindak peredaran minuman keras lokal tanpa izin edar. Hasilnya, puluhan botol minuman keras sopi berhasil dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba. -
Pengungkapan Peredaran Narkotika
Polres Fakfak berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, termasuk penangkapan tersangka SR (26) pada 19 November 2025. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi yang terkoordinasi. -
Penanganan Jual Beli Lapak Pasar
Praktik jual beli lapak Pasar Thumburuni dibongkar oleh Polres Fakfak setelah adanya laporan dari masyarakat. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 14 November 2025. -
Penemuan Rangka Manusia
Warga Fakfak Selatan dihebohkan dengan penemuan rangka manusia di wilayah tersebut. Polres Fakfak langsung menindaklanjuti laporan tersebut. -
Konferensi Pers tentang Penindakan
Penindakan terhadap pelaku narkotika dan pengedaran minuman keras tanpa izin dipaparkan dalam konferensi pers pada pertengahan November 2025. -
Pemusnahan Barang Bukti
Pada 30 November 2025, Sat Resnarkoba memusnahkan barang bukti berupa ganja dan botol sopi ilegal di halaman Mapolres Fakfak. -
Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan
Polres Fakfak menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berujung pada meninggal dunia di Pasar Tanjung Wagom pada awal Januari 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar