Kisah anggota polisi bunuh mahasiswi setelah berhubungan badan

Kisah anggota polisi bunuh mahasiswi setelah berhubungan badan

Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM yang Melibatkan Anggota Polri Terungkap

Kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) yang melibatkan oknum anggota Polri mulai terkuak. Pelaku diketahui adalah Bripda Muhammad Seili (20), personel Sat Samapta Polres Banjarbaru. Fakta-fakta tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan bahwa pembunuhan dipicu oleh motif cinta segitiga. Pelaku diketahui telah menjalani sidang pernikahan dan dijadwalkan menikah pada 26 Januari 2026. Sementara korban merupakan teman dekat calon istri pelaku.

“Tersangka panik setelah korban menyampaikan niat untuk mengungkap hubungan mereka kepada calon istrinya,” ujar Adam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan. Situasi memanas saat korban mengancam akan membuka semuanya, hingga membuat pelaku tertekan dan kehilangan kendali.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula pada Selasa (23/12) pukul 20.00 Wita, saat pelaku dan korban bertemu di perempatan Malimali, Banjar. Korban datang dengan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil. Motor korban kemudian diparkir di sebuah minimarket. Keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil pelaku menuju objek wisata Bukit Batu sekitar pukul 21.00 Wita.

Sekitar pukul 23.00 Wita, mereka meninggalkan lokasi dan menuju Landasan Ulin, Banjarbaru, sempat singgah ke rumah kakak pelaku. Singgah tersebut digunakan pelaku sebagai alibi, karena calon istrinya terus menelepon. Rabu (24/12) dini hari, keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin dan berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. Di lokasi inilah cekcok kembali terjadi.

“Pelaku mengaku mencekik korban karena panik dan emosi, hingga korban meninggal dunia,” jelas Adam.

Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah menyadari korban meninggal, pelaku membawa jasad ZD dengan rencana membuangnya ke sungai di bawah jembatan depan STIHSA Banjarmasin. Namun niat itu diurungkan setelah melihat gorong-gorong terbuka, tempat jasad korban akhirnya dibuang. Korban ditemukan keesokan paginya.

Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk handphone yang kemudian dibuang ke rawa.

Pasal Berlapis dan Pemecatan

Atas perbuatannya, Bripda Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain sanksi pidana, pelaku juga direkomendasikan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo memastikan pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.

“Sidang kode etik akan digelar secara terbuka,” ujarnya. Dalam penyidikan, pelaku juga sempat menyebut dua nama lain untuk mengaburkan kasus. Namun polisi memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain. Pelaku bahkan menggunakan akun media sosial korban untuk menyebarkan informasi palsu, seolah korban tidak jadi bertemu dengannya.

Terancam Dikeluarkan dari Kampus

Tak hanya terancam hukuman penjara dan pemecatan, pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNISKA juga berpotensi dikeluarkan dari kampus. Dekan FH UNISKA Afif Khalid menegaskan kampus tidak menoleransi tindak pidana berat.

“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada konsekuensi akademik yang tegas,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Mahasiswa

Kasus ini menuai sorotan dari LBH Borneo Nusantara yang menilai peristiwa tersebut bukan musibah biasa dan harus ditangani secara transparan. LBH juga menegaskan pentingnya autopsi demi mengungkap kebenaran secara ilmiah. Sementara itu, BEM ULM menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menuntut keadilan bagi korban dan hukuman setimpal bagi pelaku.

“Kasus ini harus dikawal sampai selesai,” tegas Ketua BEM ULM Adi Jayadi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan