
Peran Bea Cukai dalam Perekonomian Nasional
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memainkan peran penting dalam menjaga kelancaran arus barang di Indonesia. Namun, sejarah menunjukkan bahwa instansi ini pernah menghadapi berbagai tantangan serius yang menyebabkan kebijakan drastis diambil oleh pemerintah. Dalam beberapa periode, Bea Cukai bahkan sempat dibekukan sebagai upaya untuk membersihkan praktik penyelewengan dan penyelundupan.
Ancaman Pembekuan Bea Cukai
Pada tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan tegas terhadap Bea Cukai. Ia menyatakan bahwa jika kinerja institusi tersebut tidak membaik dalam setahun ke depan, maka Bea Cukai bisa dibekukan dan digantikan dengan SGS seperti pada era 1980-an. Ancaman ini muncul karena adanya keluhan dari para pedagang thrifting yang mengklaim telah menyetor hingga Rp500 juta ke Bea Cukai. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kecurangan dan pungutan liar masih menjadi isu utama.
Sejarah Pembekuan Bea Cukai
Pembekuan Bea Cukai bukanlah hal baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Era Presiden Soeharto, misalnya, pernah dihadapkan pada masalah besar terkait maraknya praktik penyelewengan dan penyelundupan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Situasi ini membuat Soeharto turun tangan langsung dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang. Melalui kebijakan ini, sebagian kewenangan Bea dan Cukai dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian bekerja sama dengan Societe Generale de Surveillance (SGS) dalam pelaksanaannya.
Awal Mula Pembekuan Bea Cukai
Bea Cukai juga pernah dibekukan pada tahun 1960-an karena maraknya penyelewengan dan penyelundupan. Pada 6 Juni 1968, Ali Wardhana ditunjuk menjadi Menteri Keuangan. Saat itu, ia menghadapi tantangan berat karena Bea Cukai telah menjadi sarang pungutan liar (pungli). Jurnalis Mochtar Lubis sempat menulis di Harian Indonesia Raya pada 22 Juli 1969, meminta Menteri Keuangan agar memeriksa Bea Cukai. Ia juga mengungkap praktik “denda damai” antara Bea Cukai dengan importir penyelundup.
Perubahan Struktur dan Manajemen
Ali Wardhana mengambil langkah tegas dengan melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II antarunit eselon I. Direktur Bea Cukai juga diganti dengan pejabat dari unit eselon lain selama beberapa kali pada 1978. Meski begitu, praktik penyelewengan masih berlanjut hingga kalangan pengusaha, termasuk dari Jepang, mengeluhkan petugas Bea Cukai yang dianggap ribet, berbelit-belit, dan melakukan pungli.
Peran SGS dalam Pengawasan
Soeharto tidak tinggal diam melihat praktik penyelewengan yang masih marak terjadi di Bea Cukai. Ia kemudian meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Berdasarkan Inpres, sebagian wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipercayakan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan SGS.
Tugas SGS hingga 1991
SGS dipandang sebagai pengakuan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini tidak berfungsi dengan baik. Pada saat itu, penunjukan SGS mendapat sambutan yang baik dari para eksportir dengan harapan manipulasi sertifikat ekspor (SE) yang kerap terjadi dapat dihapuskan. Inpres Nomor 4 Tahun 1985 juga mengurangi kegiatan Bea Cukai di pelabuhan dengan pemeriksaan ekspor hanya dilakukan atas instruksi tertulis Dirjen Bea Cukai yang dirangkap oleh Menteri Keuangan.
Reformasi dan Transisi
Reformasi Bea Cukai menghasilkan sistem Customs Fast Release System (CFRS) untuk memeriksa impor. Sistem ini kemudian diujicobakan di Tanjung Perak, Surabaya, dan diterapkan di seluruh Indonesia per 1 Desember 1990. Sejak 1 Agustus 1991, Bea Cukai mulai memasuki masa transisi dengan wewenang memeriksa semua ekspor-impor di dalam negeri, sementara SGS dan PT Sucofindo membentuk PT Surveyor Indonesia.
Perubahan Kepemimpinan dan Kebijakan
JB Soemarlin yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan sempat memperingatkan bahwa tugas pemeriksaan ekspor-impor bisa dikembalikan jika penyelundupan dan penyimpangan tetap terjadi. Perjanjian dengan PT Surveyor Indonesia akhirnya dihentikan 1 April 1997 ketika Mar’ie Muhammad menjabat sebagai Menteri Keuangan. Keputusan tersebut membuat kepabeanan dan tata laksana impor kembali sepenuhnya ke Bea Cukai.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar