
KONFLIK EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DI KABUPATEN ENDE
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 di Kabupaten Ende kembali memicu perselisihan antara pihak eksekutif dan legislatif. Situasi ini menunjukkan adanya jalan buntu dalam proses penyusunan anggaran yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi pemerintahan daerah.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Hiparkus Hepi, menyampaikan bahwa Bupati akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menetapkan APBD 2026. Langkah ini kemudian mendapat respon dari berbagai fraksi di DPRD Kabupaten Ende, termasuk Fraksi Golkar. Mereka menilai bahwa penggunaan Perkada untuk menetapkan APBD 2026 mengandung cacat hukum serta dugaan intervensi yang tinggi dari pihak eksekutif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan tersebut muncul setelah adanya rencana penerbitan Perkada tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang seharusnya dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keterlibatan partai politik dalam proses pengambilan keputusan.
Seorang pengamat politik, Umar Al-Khatab, memberikan tanggapan terhadap situasi ini. Ia menilai bahwa langkah Partai Golkar dalam mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah terkait penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 merupakan tindakan konstitusional yang penting untuk menjaga kepentingan publik.
“Partai Golkar memiliki hak untuk mempermasalahkan kebijakan pemerintah daerah karena APBD adalah instrumen akuntabilitas yang digunakan untuk menilai kinerja pemerintahan daerah,” ujarnya.
Umar juga menyoroti risiko yang bisa terjadi jika semua produk hukum yang digunakan sebagai dasar RAPBD tidak tersedia hingga batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, Kabupaten Ende berisiko tidak memiliki APBD 2026, yang tentu akan berdampak pada berbagai pihak, termasuk masyarakat luas.
“Jika tidak ada APBD 2026, maka pelayanan eksekutif dan legislatif akan tidak optimal, sehingga merugikan banyak orang,” tambahnya.
Menurut pengamat tersebut, APBD harus disiapkan oleh pihak eksekutif, kemudian dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD, serta disahkan melalui peraturan daerah. Oleh karena itu, pihak eksekutif seyogyanya taat pada skema waktu penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD.
“Jika tidak taat pada waktu, maka konsekuensinya akan dialami kabupaten Ende, yaitu tidak adanya dokumen APBD 2026. Apalagi Perkada itu sendiri harus mendapat persetujuan dari Gubernur dan tentunya memakan waktu,” tutupnya.
Tantangan dalam Proses Penganggaran
Proses penganggaran APBD 2026 di Kabupaten Ende menunjukkan beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Pertama, adanya ketidakjelasan dalam mekanisme pengambilan keputusan. Pihak eksekutif tampaknya lebih memilih solusi instan dengan menggunakan Perkada, meskipun prosedur yang seharusnya dilalui belum sepenuhnya selesai.
Kedua, kekhawatiran terhadap transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. APBD bukan hanya sekadar dokumen anggaran, tetapi juga cerminan dari prioritas dan kebutuhan masyarakat. Tanpa partisipasi yang cukup, APBD bisa jadi tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.
Ketiga, risiko terhadap kinerja pemerintahan daerah. Jika APBD 2026 tidak segera ditetapkan, maka berbagai program dan layanan publik bisa terganggu. Hal ini akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
Kesimpulan
Konflik antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Ende menunjukkan pentingnya menjaga prosedur dan prinsip hukum dalam penganggaran. APBD harus disusun dengan transparan dan partisipatif, serta mematuhi aturan yang berlaku. Partai Golkar dan pihak lain yang mempermasalahkan kebijakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan kepentingan publik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar