
Latar Belakang Peristiwa Pengusiran Nenek Elina
Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan aksi pengusiran paksa terhadap Nenek Elina (80 tahun) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Video tersebut menunjukkan sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya.
Sosok Samuel Ardi Kristanto (44) disebut-sebut sebagai pihak yang menjadi biang keladi dari kejadian tersebut. Ia memberikan klarifikasi melalui sesi wawancara bersama pengacaranya, M Sholeh, yang ditayangkan dalam akun Instagram @sholeh_lawyer pada Jumat (26/12/2025) malam.
Pembelian Rumah oleh Samuel
Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014. Bukti surat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya menjadi bukti sah kepemilikan rumah tersebut. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilakan Elisa tinggal di rumah hingga mendapatkan tempat tinggal baru yang layak. Namun, pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.
Setelah Elisa meninggal, Samuel berencana untuk menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun, ia memilih untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat pada Agustus 2025. Samuel sempat berkomunikasi dengan pengurus RT setempat dan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah. Pengurus RT meminta dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut.
Komunikasi dengan Penghuni Rumah
Samuel berusaha menjalankan anjuran dari pengurus RT untuk menyelesaikan permasalahan secara internal antara pihaknya dengan para penghuni rumah. Ia mendatangi rumah tersebut untuk bertemu dengan Iwan, yang diketahui merupakan anak angkat dari Elisa. Samuel menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan Iwan serta para penghuni lain berpindah tempat tinggal.
Selama berkomunikasi dengan Iwan di dalam rumah itu, Samuel ditemani oleh Yasin, salah satu teman dekatnya. Ia mengaku ingin mengantisipasi manakala terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak.
Keberadaan Nenek Elina
Samuel mengaku tidak mengetahui sosok Nenek Elina sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal. Namun, saat ia menanyakan bukti keabsahan kepemilikan rumah yang dimiliki oleh kubu para penghuni awal yang diwakili Iwan, menurut Samuel, pihak penghuni rumah tersebut tidak dapat menunjukkannya sama sekali.
Pada momen tersebut, Samuel mengaku melihat sosok Nenek Elina menjadi salah satu penghuni bangunan rumah tersebut. Menurut Samuel, mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan rumah tersebut, dengan dalih bahwa surat tersebut hilang. Namun, ia tetap menyangsikan alasan tersebut, karena sejak awal, bahkan sebelum dikabarkan hilang, mereka tetap tidak bisa menunjukkannya.
Proses Pengosongan Rumah
Menganggap bahwa proses mediasi yang ditempuhnya ini tetap buntu, Samuel berinisiatif melakukan upaya pengosongan rumah secara sepihak. Namun, ia mengatakan, pihaknya tak serta merta melakukan pengusiran terhadap seluruh para penghuni. Melainkan tetap mengedepankan langkah humanis.
Salah satunya menyediakan tempat tinggal pengganti meskipun bersifat sementara, yakni di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya. Samuel menawarkan tempat tinggal yang layak untuk Iwan, Mira, dan Sari. Namun, kubu Nenek Elina menghendaki tempat tinggal pengganti berada di permukiman kawasan Graha Family atau Graha Natura Surabaya.
Alasan Pengosongan Tanpa Melalui Pengadilan
Samuel mengakui bahwa langkah yang ditempuhnya ini terbilang salah. Kendati begitu, ia ingin menegaskan, pihaknya tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi. Ia juga membantah jika selama proses ini terdapat aksi kekerasan yang berlebihan hingga membuat pihak penghuni termasuk Nenek Elina, terluka.
Penyelidikan Polda Jatim
Anggota Polda Jatim terus menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Nenek Elina karena mempertahankan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya dari aksi pengusiran yang dilakukan sekelompok anggota ormas. Peristiwa yang dialami 'Nenek Elina,' demikian netizen menyebutnya, sempat viral karena beberapa waktu beredar video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya.
Klarifikasi Ketua Umum MADAS
Di lain sisi, Ketua Umum Madura Asli Sedarah (MADAS) Moch Taufik mengatakan, peristiwa tersebut bukan terjadi pada pekan ini, melainkan pada Bulan Agustus 2025, tatkala dirinya belum menjadi ketua umum. Aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota ormas MADAS itu dilakukan sebelum tergabung secara resmi ke dalam ormasnya.
Keaktifan pihak tersebut bukan bertindak atas dasar perintah organisasi, melainkan murni kehendak pribadi pada pihak yang bersangkutan. Pihak tersebut melakukan kegiatan atas dasar ajakan dari pihak anggota tim kuasa hukum kubu yang mengklaim memiliki surat sah atas bangunan rumah tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar