Koalisi Sipil Soroti Konflik Agraria TNI dan Warga di Pasuruan serta Luwu Utara


aiotrade

Konflik Agraria yang Melibatkan TNI dan Warga di Pasuruan serta Luwu Utara

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan adanya beberapa konflik agraria yang melibatkan TNI dan warga di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Menurut data yang dikumpulkan oleh koalisi, terdapat setidaknya dua peristiwa konflik agraria yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir antara TNI dan masyarakat. Pertama, di Desa Wates, Semedusari, dan Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada November 2025. Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh rencana pembangunan batalyon TNI dan sekolah marinir.

Selain itu, pada 4 Desember 2025, TNI juga melakukan klaim sepihak atas tanah di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, dengan alasan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).

Penolakan Warga terhadap Pengambilalihan Tanah

Warga setempat menolak pengambilalihan tanah secara paksa karena mereka mengklaim bahwa tanah tersebut telah digarap secara turun-temurun dan bukan merupakan tanah negara. Hal ini dinyatakan oleh Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI, dalam siaran pers koalisi.

Isnur menjelaskan bahwa kedua peristiwa tersebut menambah jumlah konflik agraria di Indonesia. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2025, selama tahun 2024, klaim militer, fasilitas militer, dan lapangan tembak di atas lahan pertanian dan permukiman warga menyebabkan enam konflik agraria dengan luas total 1.217,20 hektare dan 307 kepala keluarga terdampak.

Dari jumlah tersebut, lima kasus konflik agraria disebabkan oleh TNI dengan luas 1.231 hektare dan 200 kepala keluarga terdampak. Koalisi memperkirakan bahwa konflik agraria akan terus meningkat sepanjang tahun 2025.

Proses Hukum yang Harus Dilalui

Koalisi menegaskan bahwa eksekusi terhadap hak atas tanah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap pengambilalihan tanah, termasuk oleh TNI, harus melalui prosedur hukum yang sah dan berdasarkan putusan pengadilan.

"Segala bentuk pengambilalihan tanah, meskipun oleh TNI, yang tidak melalui proses pengadilan yang sah, tidak bisa dibenarkan dan merupakan bentuk nyata perampasan hak serta pelanggaran HAM," ujarnya.

Jika terjadi sengketa kepemilikan tanah, hukum negara menyediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan, bukan dengan menerjunkan prajurit TNI untuk berhadapan dengan rakyat.

Potensi Pelanggaran HAM

Menurut Isnur, praktik perampasan tanah secara sepihak oleh TNI dapat membuka jalan bagi pelanggaran HAM yang lebih luas. Dari hilangnya hak masyarakat adat, hak atas tempat tinggal, hingga ancaman terhadap keselamatan dan keamanan warga negara.

Sementara itu, Daniel Awigra dari Human Right Working Group (HRWG) menyoroti bahwa perampasan tanah yang dilakukan dengan menerjunkan militer untuk berhadap-hadapan dengan rakyat sangat potensial menimbulkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

KPA mencatat bahwa TNI menjadi aktor ke-4 tertinggi yang melakukan kekerasan dan kriminalisasi dalam konflik agraria dengan jumlah 37 kasus. Oleh karena itu, koalisi menekankan perlunya proses peradilan dalam sengketa konflik agraria untuk menghindari potensi penggunaan kekerasan dan mencegah pelanggaran HAM.

Permintaan Koalisi kepada Pihak Terkait

Melalui pernyataan sikap, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI untuk memerintahkan jajarannya menghentikan proses pengambilalihan tanah warga secara paksa.

Koalisi juga meminta Panglima TNI memastikan jajarannya patuh pada prosedur hukum yang berlaku, yaitu dengan menempuh proses hukum yang sah.

Selain itu, koalisi mendesak Menteri Pertahanan untuk menghentikan kebijakan pembangunan pos militer di lingkungan penduduk sipil yang terjadi di Jawa Timur dan Sulawesi Utara.

Kemudian, koalisi meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Lekok, Pasuruan dan Tana Lili, Luwu.

Komisi Nasional HAM diminta untuk segera melakukan pengawasan dan mendorong perlindungan terhadap seluruh masyarakat di Pasuruan dan Luwu yang saat ini mengalami konflik agraria dengan TNI.

Anggota Koalisi

Koalisi tersebut terdiri dari berbagai lembaga seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, AJI Jakarta, BEM SI, De Jure, hingga LBH Medan dan sejumlah lembaga lainnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan