Kritik Mahfud MD terhadap Perpol 10/2025 yang Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap dikeluarkannya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa anggota polisi hanya dapat menjabat di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Putusan MK yang diketok pada 13 November 2025 secara jelas menegaskan bahwa polisi tidak boleh memegang jabatan sipil tanpa melewati proses pensiun atau pengunduran diri. Mahfud menyoroti bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan UU ASN dan UU Polri.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri, ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa penempatan polisi aktif ke jabatan sipil tidak diatur dalam UU Polri, berbeda dengan UU TNI yang menyebutkan 14 posisi sipil yang dapat ditempati prajurit aktif. Ia menilai bahwa Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusionalnya.
Status Polri sebagai Institusi Sipil
Meski saat ini ia menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya disampaikan bukan dalam kapasitas tersebut, melainkan sebagai akademisi hukum tata negara.
Ia juga menegaskan bahwa status Polri sebagai institusi sipil tidak otomatis berarti polisi bisa ditempatkan di sembarang jabatan sipil. Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter, kata Mahfud.
Isi Perpol 10/2025 yang Jadi Sorotan

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memungkinkan polisi aktif ditempatkan pada 17 kementerian dan lembaga. Kebijakan ini menjadi pemantik kritik karena dianggap justru memperluas ruang jabatan sipil bagi anggota Polri setelah MK menyatakan larangan tegas.
Adapun 17 instansi tersebut mencakup:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
- ATR/BPN
- Lemhannas
- OJK
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Putusan MK yang Mengubah Aturan
Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menilai bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi posisi di luar institusinya apabila sudah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya tidak menyisakan ruang penafsiran tambahan.
Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain," bunyi putusan tersebut.
Lebih jauh Ridwan mengingatkan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan aturan baru. Menurutnya, frasa tambahan dalam penjelasan pasal justru membuat ambiguitas sehingga berpotensi mengacaukan kepastian hukum.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian, kata Ridwan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar