Komisi Percepatan Reformasi Polri Rapat dengan 78 Kelompok, Apa Hasilnya?

Dialog untuk Meningkatkan Kualitas Polri

Pada Jumat (12/12), berlangsung sebuah dialog yang bertajuk Exclusive Talks antara Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie. Dalam pertemuan tersebut, Jimly menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai masukan yang diberikan oleh PB IKA PMII sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja Polri.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB IKA PMII, M. Nur Purnamasidi, menyampaikan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurut dia, kebijakan ini menunjukkan bahwa Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat.

Purnamasidi menegaskan bahwa pembentukan komisi tersebut sangat penting. Sebagai lembaga penegak hukum yang diharapkan masyarakat, Polri perlu menjadi lebih baik, profesional, dan dapat dipercaya dalam menjalankan tugasnya.

Untuk mendorong agar Polri menjadi lebih baik, lebih akuntabel, serta semakin melayani masyarakat, bukan justru menjadi subordinasi kekuasaan dan oligarki tertentu, ujarnya.

Atas dukungan dan masukan yang diberikan oleh PB IKA PMII, Jimly menyatakan bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki fase penting yang disebut sebagai Reformasi Gelombang ke-II. Fase ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat Indonesia sebagai negara hukum.

Jimly juga menyampaikan bahwa hingga 10 Desember 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan 16 kali audiensi dan menerima masukan serta saran dari 78 kelompok masyarakat. Semua masukan tersebut diserap oleh komisi sesuai dengan komitmen untuk mendengar dan menerima masukan dalam tahap awal pelaksanaan tugas.

Sudah 78 kelompok yang beraudiensi dengan kami, terakhir tadi ormas keagamaan, jelasnya.

Menurut Jimly, setiap masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat akan menjadi bahan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan berbagai alternatif kebijakan baru dalam rangka reformasi kepolisian. Hal ini mencakup perubahan secara struktural, kultural, maupun instrumental, termasuk kode etik Polri.

Jadi, kami mulai pelan-pelan. Kalau kemarin belum punya sikap, belum punya keputusan tapi satu bulan ke depan mulai kami intensifkan rapat-rapat untuk menyepakati kebijakan reformasi yang dimaksud, terang dia.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Komisi

Komisi Percepatan Reformasi Polri terus berupaya untuk memperbaiki sistem kepolisian melalui beberapa langkah strategis. Berikut adalah beberapa hal yang dilakukan:

  • Menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat
    Komisi telah menerima masukan dari 78 kelompok masyarakat, termasuk organisasi keagamaan. Masukan ini digunakan sebagai dasar untuk merancang kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel.

  • Mengadakan rapat rutin
    Setelah masa awal, komisi akan meningkatkan intensitas rapat-rapat untuk menyepakati kebijakan reformasi yang akan diimplementasikan.

  • Merumuskan kebijakan baru
    Kebijakan baru akan dibuat dengan mempertimbangkan aspek struktural, kultural, dan instrumental. Termasuk dalam hal ini adalah penyempurnaan kode etik Polri.

  • Meningkatkan profesionalisme Polri
    Tujuan utama dari reformasi ini adalah untuk menjadikan Polri lebih profesional dan dapat dipercaya dalam menjalankan tugasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap bisa memberikan kontribusi nyata dalam membangun sistem kepolisian yang lebih baik dan layak dijadikan contoh oleh masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan