Kompolnas Kritik Penataan Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga

Kritik terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025


JAKARTA Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam atau dikenal sebagai Cak Anam, mengkritik terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur peluang penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Ia menilai ada beberapa hal penting yang perlu dipertegas, terutama soal kebutuhan internal kepolisian harus dipenuhi lebih dulu sebelum memenuhi kebutuhan dari kementerian/lembaga.

"Yang harus diutamakan ya kebutuhan internal, sehingga anatomi kepolisian itu semakin lama semakin baik, karena tidak ada yang lowong. Postur institusi kepolisian semuanya bisa diisi oleh kepolisian sendiri," ujarnya kepada berita, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, pertanyaan utama dalam debat ini adalah apakah kebutuhan internal kepolisian sudah terpenuhi atau belum. Ia menegaskan bahwa jabatan yang lowong atau kekurangan sumber daya manusia (SDM) di tubuh Polri dapat berdampak langsung pada fungsi kepolisian di lapangan.

"Karena kalau dalam struktur kepolisian ada jabatan yang lowong, ada kekurangan SDM dan sebagainya, ya itu fungsi kepolisiannya tidak berjalan maksimal nantinya," ungkap dia.

Soroti Kejelasan Fungsi Polisi di Kementerian-Kementerian

Di sisi lain, menurut Anam, Polri memaknai regulasi tersebut sebagai daftar kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Namun, ia menekankan bahwa hubungan tersebut tidak cukup dilihat dari nama kementerian atau lembaganya saja.

Harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak, ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi, jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas (oleh Polri), tutur Anam.

Ia menambahkan, kejelasan fungsi menjadi penting karena tidak semua tugas lintas kementerian yang disebut dalam aturan itu secara langsung memiliki dasar atau mandat dari undang-undang untuk melibatkan polisi aktif.

Karena itu, menurutnya, kepastian tata kelola, persyaratan, hingga prosedur penempatan harus dibuat lebih jelas.

Jadi listing kementeriannya memberikan kepastian, proses dan prosedurnya juga memberikan kepastian. Nah, tapi yang paling penting di internal kementerian itu fungsinya apa? Masih ada sangkut-pautnya enggak (dengan kepolisian), urai Anam.

Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025

Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dilihat dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut.

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan