
Peran Kompolnas dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa penyusunan panduan dan pedoman pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh Badan Reserse Kriminal Polri bertujuan untuk menyesuaikan teknik penyelidikan dan penyidikan. Kompolnas akan memantau proses transisi kinerja kepolisian dalam menerapkan kedua aturan tersebut.
“Karena masa transisi menjadi sangat penting dalam konteks pelayanan untuk keadilan,” ujar Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, dalam acara capaian kinerja di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026.
Anam menjelaskan bahwa Bareskrim Polri menjadi unsur yang paling banyak melaksanakan penerapan KUHP dan KUHAP baru, karena lembaga inilah yang menangani proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. “Reserse itu jantung yang mengaplikasikan KUHP maupun KUHAP,” katanya.
Penyusunan Panduan Oleh Bareskrim
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Bareskrim sudah menyusun dokumen pedoman penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Syahar Diantono, telah menandatangani dokumen itu.
“Panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa pedoman tersebut mulai berlaku sejak KUHP dan KUHAP baru resmi diterapkan. “Per pukul 00.01 hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas penegak hukum Polri—mulai dari Reskrim, Baharkam, Korlantas, Korps Pemberantasan Tipikor, hingga Densus 88—telah memedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut dengan menyesuaikan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujarnya. Hingga artikel ini ditulis, Trunoyudo belum menjawab pertanyaan mengenai akses publik terhadap dokumen pedoman tersebut.
Latar Belakang Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
KUHAP baru disahkan pada pertengahan November tahun lalu dan mulai berlaku serentak dengan KUHP pada 2 Januari 2026. KUHAP versi 2025 ini memberikan kewenangan besar kepada Polri dalam proses penyidikan karena institusi kepolisian berperan sebagai koordinator penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Penerapan KUHP dan KUHAP baru memicu peringatan darurat dari berbagai koalisi masyarakat sipil dan kalangan akademisi. Mereka menilai revisi KUHAP tidak sejalan dengan agenda reformasi kepolisian karena substansinya justru memperkuat kewenangan Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.
Kritik terhadap Revisi KUHAP
Undang-undang yang telah disahkan itu dinilai memperkuat monopoli kewenangan sekaligus memperluas ruang diskresi polisi, sehingga berpotensi melanggengkan praktik penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, masa sosialisasi KUHAP baru berlangsung kurang dari dua bulan dan terpotong oleh libur Natal serta Tahun Baru. Padahal, beleid tersebut mengamanatkan pembentukan puluhan aturan pelaksana untuk menjabarkan ketentuan umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar