
Masalah Koneksitas Perkara Pidana Sipil dan Militer di Indonesia
Selama bertahun-tahun, isu koneksitas perkara pidana yang melibatkan pelaku sipil dan militer menjadi salah satu titik lemah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Banyak kasus besar yang melibatkan unsur sipil dan militer selalu menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang berwenang mengadili? Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan berkaitan langsung dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Contoh nyata dapat dilihat dari kasus di Basarnas pada 2023. Operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Basarnas dan perwira TNI memicu perdebatan sengit. Alih-alih diadili dalam satu forum, perkara dipecah: pelaku sipil di pengadilan Tipikor, sedangkan pelaku militer di peradilan militer. Hal ini menjadikan publik bertanya-tanya apakah pemisahan ini berpotensi menimbulkan disparitas hukuman dan mengaburkan keterkaitan perbuatan pidana. Kasus ini menegaskan bahwa koneksitas bukan sekadar prosedur, tetapi juga menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Penyebab Berulangnya Masalah Koneksitas
Masalah ini terus berulang karena adanya kekosongan hukum dalam KUHAP lama. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 memang mengatur koneksitas, tetapi rumusannya bersifat umum. Penentuan yurisdiksi pengadilan mana yang berwenang lebih banyak didasarkan pada keputusan administratif, bukan parameter objektif yang bisa diuji. Selain itu, KUHAP lama tidak mengatur jangka waktu penyidikan bersama, sehingga proses sering berjalan lambat dan tidak transparan.
Harapan Baru dengan KUHAP yang Direvisi
Harapan baru muncul ketika DPR mengesahkan KUHAP yang direvisi pada November 2025. Salah satu substansi penting adalah pengaturan koneksitas dengan rumusan yang lebih jelas. Ketentuan mengenai koneksitas pada KUHAP baru diatur pada Bab XII Pasal 170–172. Beberapa perubahan penting dalam KUHAP baru antara lain:
- Pengadilan Umum sebagai Forum Default: Pada KUHAP lama, persidangan dilakukan di lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Sedangkan berdasarkan Pasal 170 KUHAP baru, perkara koneksitas pada prinsipnya diadili di peradilan umum. Namun, jika titik berat kerugian berada pada kepentingan militer, perkara dapat diadili di peradilan militer.
- Penyidikan Bersama dan Jangka Waktu Pelaporan: Penyidikan perkara pidana dilakukan bersama-sama oleh Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan Oditur Militer dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan Oditur Militer. Pada KUHAP lama, ketentuan ini tidak diatur secara tegas mengenai tenggang waktu pelaporan penyidikannya.
- Komposisi Majelis Hakim: Secara umum, komposisi Majelis Hakim pada KUHAP baru dan KUHAP lama tidak berubah, namun pada KUHAP baru lebih dipertegas mengenai jumlah komposisi hakimnya. Tindak pidana diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum. Sedangkan lingkungan peradilan umum yang mengadili tindak pidana, majelis Hakim terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer.
- Otoritas Pengangkatan Hakim: Perubahan otoritas pengangkatan Hakim juga disesuaikan berdasarkan lembaga yang eksis pada saat ini, dimana Mahkamah Agung dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim anggota secara berimbang.
Kritik Terhadap Ketentuan KUHAP Baru
Meskipun secara normatif KUHAP baru membawa beberapa perubahan positif, masih ada hal-hal yang perlu dikritisi. Pertama, frasa “titik berat kerugian” yang menjadi kunci penentuan forum tidak dijelaskan secara rinci. Dalam suatu contoh kasus, apakah kerugian berupa kebocoran rahasia pertahanan otomatis menjadikan yurisdiksi pengadilan militer? Hal ini tentu menimbulkan potensi subjektivitas penentuan titik berat kerugian, dimana tidak ada parameter yang jelas yang dapat menjadi acuan. Perlu adanya parameter khusus yang dibentuk baik antara Mahkamah Agung, Menteri di Bidang Pertahanan hingga Kejaksaan dalam merumuskan apa itu "titik berat kerugian".
Kedua, ketentuan mengenai KUHAP ini tidak memasukkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini merupakan "lex spesialis" penanganan koneksitas yang aturannya berbeda dengan KUHAP baru. Pada kasus korupsi Basarnas pada tahun 2023, KPK menyerahkan prajurit TNI yang terlibat kepada Polisi Militer untuk diproses di peradilan militer, sementara pelaku sipil diadili di Pengadilan Tipikor. Akibatnya, satu rangkaian perbuatan pidana diproses di dua forum berbeda, menimbulkan kesan adanya 'dua panggung hukum' dan membuka potensi disparitas putusan. KUHAP seharusnya dapat mengakomodir ketentuan khusus ini karena Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum antara ketentuan KUHAP dengan UU KPK.
Kesimpulan
Pada akhirnya, KUHAP baru adalah langkah maju, namun berkaca pada kasus-kasus yang pernah terjadi pada perkara koneksitas ini masih ada kekosongan aturan yang perlu lebih diperjelas. Keberhasilan aturan ini tidak hanya terletak pada cukup jelasnya norma hukum yang ada, namun juga bergantung pada eksekusi pelaksanannya. Pemerintah, Mahkamah Agung, Kejaksaan, TNI, dan Polri harus segera menyiapkan harmonisasi aturan pelaksana yang jelas, terukur, dan transparan sebelum KUHAP ini berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Jika tidak, koneksitas akan tetap menjadi ruang abu-abu yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana yang dilakukan antara sipil dengan militer.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar