Konstruksi perkara Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah ditangkap KPK atas dugaan suap miliaran rupi

Kasus Suap Bupati Lampung Tengah yang Melibatkan Lima Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung pada Rabu, 11 Desember 2025.

Para tersangka yang ditetapkan adalah:

  • Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya
  • Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Bupati
  • Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Ardito
  • Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan lima orang tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Mungki menjelaskan bahwa total aliran uang yang diterima oleh Ardito mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank senilai Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.

Konstruksi Perkara yang Terungkap

Menurut penyelidikan KPK, Ardito Wijaya diduga berperan dalam mengatur pemenang lelang berbagai proyek pengadaan agar diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang merupakan bagian dari tim pemenangannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah untuk periode 20242030. Dalam proses tersebut, Ardito disebut meminta bantuan Riki Hendra Saputra serta Iswantoro yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Bapenda, guna memastikan pihak tertentu memenangkan lelang proyek.

Atas pengondisian tersebut, pada periode FebruariNovember 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra. Selain itu, KPK juga menemukan bahwa Ardito memperoleh tambahan fee sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT EM, sebagai imbalan untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Penyitaan dan Penahanan Tersangka

Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 193 juta dari rumah pribadi Ardito Wijaya dan kediaman adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, logam mulia berupa emas seberat 850 gram juga diamankan dari rumah Ranu.

KPK kemudian menahan seluruh tersangka dalam kurun waktu 20 hari pertama, terhitung mulai 10 hingga 29 Desember 2025. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo sebagai pihak penerima gratifikasi dan suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan