Ringkasan Berita:
- KPK menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
- Kasus ini telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
- Kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023.
nurulamin.pro, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kasus ini telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sengkarut rasuah ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023.
Asep menjelaskan kronologi awal saat Presiden RI waktu itu, Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi dan bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai antrean haji reguler Indonesia yang sudah mencapai puluhan tahun, sehingga Indonesia diberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
"Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada menteri agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," kata Asep dalam keterangannya dikutip Senin (12/1/2026).
Yaqut Bagi Rata Kuota
Duduk perkara pidana dalam kasus ini terletak pada kebijakan pembagian kuota tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus demi memangkas antrean panjang.
Namun, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat kebijakan diskresi yang melanggar aturan tersebut.
"Tapi kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," ujar Asep.
Akibat kebijakan membagi rata kuota tambahan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat menjadi tersingkir.
Peran Gus Alex dan Aliran Kickback
Selain menjelaskan peran Yaqut sebagai pengambil kebijakan, KPK juga membeberkan peran vital Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Asep menyebutkan bahwa Gus Alex tidak hanya berperan administratif, tetapi terlibat aktif dalam teknis pembagian kuota hingga ditemukannya dugaan aliran dana haram.
"Saudara IAA ini adalah staf ahli-nya ya. Staf ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkap Asep.
Hal senada sebelumnya diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menyebut penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat kementerian.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," jelas Budi, Jumat (9/1/2026).
Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
Dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan yang melawan hukum ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih fokus melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset (asset recovery).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar