Kontrak Dihentikan Sepihak, Pemkab Garut Dianggap Arrogan, Investasi Terancam

Kontrak Dihentikan Sepihak, Pemkab Garut Dianggap Arrogan, Investasi Terancam

Perselisihan Lahan Parkir Teras Cimanuk Memicu Kekhawatiran Investor

Pemkab Garut kembali menjadi sorotan setelah Anton Heryanto, investor sekaligus pengelola lahan parkir Teras Cimanuk di Jl. RSU dr. Slamet Garut, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah. Ia merasa bahwa tindakan Pemkab Garut dinilai tidak profesional dan agresif karena berencana mengambil alih lahan parkir yang selama ini ia kelola berdasarkan kontrak resmi.

Anton menilai bahwa Pemkab telah melakukan tindakan yang terkesan arogan. Menurutnya, lahan parkir tersebut dikelola melalui kontrak selama 5 tahun, namun tiba-tiba muncul rencana dari Pemkab untuk tidak memperpanjang dan bahkan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut.

“Dulu lahannya terbengkalai. Saya diminta untuk berinvestasi dan membantu Pemkab menata lokasi itu. Sekarang ketika sudah berjalan bagus, tiba-tiba kontraknya mau dihentikan. Investasi saya belum balik,” ujar Anton dengan nada kecewa.

Ia menilai bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan dirinya sebagai investor, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Garut. Situasi semakin memanas ketika Anton menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait status lahan yang diperselisihkan. Surat dengan Nomor B 318/M.2.15/GP/1/12/2025 meminta dirinya hadir pada Senin, 8 Desember 2025 di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka No. 222.

Langkah ini membuat Anton mempertanyakan motivasi Pemkab Garut, yang menurutnya terkesan agresif dan tidak mengedepankan dialog dengan pelaku usaha. “Alih-alih duduk bareng membahas kelanjutan kontrak, justru saya dipanggil kejaksaan. Ini menimbulkan kesan bahwa investor diperlakukan seperti tersangka, bukan mitra,” keluh Anton.

Investasi yang Belum Pulih

Anton menceritakan bahwa lahan yang kini dipermasalahkan sebelumnya terbengkalai selama bertahun-tahun. Ia masuk sebagai investor setelah mendapat permintaan dari Pemkab untuk melakukan penataan dan pengelolaan. Dengan modal pribadi, ia memperbaiki area, membangun sistem parkir, menata akses, dan menghidupkan potensi ekonomi kawasan tersebut. Kegiatan itu, menurutnya, dilakukan untuk mendukung program Pemkab Garut dalam merapikan kawasan publik.

Namun kini, setelah lahan tersebut ramai dan menghasilkan, Pemkab disebut justru bersikap inkonsisten dengan memutus kontrak sebelum waktunya. Anton menilai perlakuan seperti ini hanya akan membuat investor lain berpikir dua kali sebelum menanamkan modal di Kabupaten Garut.

“Kalau investor diperlakukan semena-mena, tanpa kepastian kontrak dan dialog, saya yakin daerah ini akan ditinggalkan. Tidak ada yang mau berinvestasi kalau aturannya berubah begitu saja,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkab seharusnya memberi rasa aman kepada pelaku usaha karena peran mereka vital dalam membantu daerah mengembangkan kawasan ekonomi dan pelayanan publik. Anton juga mengungkapkan bahwa klaim penguasaan lahan oleh Pemkab Garut patut dipertanyakan. Ia menyebut bahwa sejak tahun 1945 hingga 2016, Pemkab sama sekali tidak pernah mengelola atau menguasai tempat tersebut.

Baru pada tahun 2019, di era Bupati Rudy Gunawan, lahan itu kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga, termasuk dirinya, melalui perjanjian resmi. Hal ini, menurut Anton, semakin memperkuat argumentasinya bahwa pengambilalihan sepihak tanpa mempertimbangkan nilai investasi maupun riwayat pengelolaan dapat menjadi langkah yang tidak etis dan kontraproduktif.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Garut belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pengambilalihan maupun alasan tidak diperpanjangnya kontrak pengelolaan parkir Teras Cimanuk. Sementara itu, Anton menegaskan bahwa ia siap melakukan perlawanan hukum jika diperlukan dan berharap Pemkab membuka ruang dialog agar persoalan tidak berujung pada ketegangan antara pemerintah daerah dan investor lokal.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan