Kontrak Habis Mei 2025! Bupati Belum Teken Perpanjangan, Apakah Teras Cimanuk Diambil Pemda Garut?

Kontrak Habis Mei 2025! Bupati Belum Teken Perpanjangan, Apakah Teras Cimanuk Diambil Pemda Garut?

Polemik Teras Cimanuk: Pertanyaan Kepemilikan dan Keberanian Pemerintah

Polemik seputar lahan Teras Cimanuk kembali mencuat ke permukaan. Namun, kali ini perdebatan tidak lagi sekadar tentang siapa yang mengelola, melainkan pada seberapa tegas Pemerintah Kabupaten Garut menjaga aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi ruang kota dan masa depan tata wilayah. Di tengah simpang siur informasi perpanjangan kontrak yang belum menemukan kepastian, satu suara publik tampak mulai menguat: Pemda Garut harus berani mengambil keputusan tanpa intervensi kepentingan pihak manapun.

Pasca banjir bandang yang mengoyak kawasan tersebut beberapa tahun silam, pemerintah daerah bergerak cepat melakukan penertiban dan menata ulang ruang kota. Kesempatan investasi kemudian dibuka melalui sistem sewa kepada pihak ketiga, dan nama Anton Heryanto tercatat sebagai investor yang memperoleh kerja sama dengan masa kontrak lima tahun hingga Mei 2025. Kini masa kontrak itu usai, menyisakan pertanyaan besar: apakah akan diperpanjang atau sepenuhnya kembali ke pangkuan pemerintah? Sebuah pertanyaan yang kini bergulir menjadi diskursus publik.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan telah diajukan kepada Bupati Garut terpilih, Syakur Amin. Namun hingga kini belum ada tanda tangan dukungan resmi. Kekosongan keputusan ini menjadi ruang berdebat, bahkan memantik kontroversi kecil di tengah masyarakat. Menariknya, langkah Pemda yang belum tergesa mengesahkan perpanjangan dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk kehati-hatian yang perlu dihargai, bukan keterlambatan.

Pandangan dari Para Pakar dan Masyarakat

Pemerhati kebijakan daerah, Dudi Supriyadi, menyampaikan pandangan kritis namun tegas. Menurutnya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang benar untuk mempertimbangkan ulang arah pengelolaan Teras Cimanuk.

“Sertifikat jelas menunjukkan lahan itu milik Pemda Garut. Ini aset publik—bukan milik pribadi. Jika kontrak telah habis, maka kendali sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Apakah diperpanjang atau diambil alih kembali, Pemda harus tegas dan berpegang pada aturan, bukan tekanan atau lobi investor,” tegas Dudi.

Ia mengingatkan bahwa regulasi pengelolaan aset negara sudah sangat jelas. UU 23/2014, PP 28/2020, Permendagri 7/2024, hingga Permendagri 47/2022 menjadi rambu yang wajib dipatuhi. Karena itu, keputusan yang akan diambil pemerintah harus berdasar pada asas manfaat, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.

“Keputusan soal Teras Cimanuk harus dilihat dari banyak sisi. Pendapatan daerah, keselamatan lingkungan, potensi bencana, ekonomi masyarakat, hingga tata ruang. Jika Pemda butuh evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan, itu bukan kelemahan. Itu sikap bijak yang patut kita dukung,” ujarnya.

Harapan Publik dan Tantangan di Masa Depan

Kini publik menanti langkah Bupati Syakur Amin. Apabila Pemda memutuskan memperpanjang kontrak, masyarakat berharap ada skema transparan yang memberi nilai tambah nyata bagi daerah. Namun bila pemerintah memilih untuk mengambil alih kembali akses pengelolaan, langkah tersebut juga merupakan hak penuh Pemkab Garut sebagai pemilik sah aset tersebut—dan keputusan itu sangat mungkin menjadi momentum koreksi dan penataan yang lebih berorientasi pada kepentingan publik.

Di balik perdebatan panjang ini, satu garis tegas mulai terlihat: dukungan moral publik lebih condong kepada keberanian pemerintah dalam menjaga kedaulatan aset Garut. Banyak pihak menilai, kini adalah saat tepat bagi Pemda berdiri tegak dan memutuskan arah masa depan Teras Cimanuk tanpa bayang-bayang tekanan eksternal.

Teras Cimanuk: Lebih dari Sekadar Kontrak

Pada akhirnya, Teras Cimanuk bukan hanya persoalan kontrak atau sewa lahan. Ini tentang martabat pengelolaan aset publik, keberanian pemerintah untuk menegakkan hak daerahnya, dan masa depan ruang hidup warga Garut. Sebuah keputusan yang akan dicatat, bukan hanya di atas kertas, tapi dalam sejarah tata pemerintahan daerah itu sendiri.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan