Koperasi Merah Putih Jadi Incaran! Ini Syarat Akses Pinjaman Besar dari Bank Himbara

Koperasi Merah Putih Jadi Incaran! Ini Syarat Akses Pinjaman Besar dari Bank Himbara

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai Solusi Penguatan Ekonomi Desa

Pemerintah terus berupaya memperkuat perekonomian desa melalui berbagai program yang dirancang untuk mendukung kemandirian masyarakat. Salah satu inisiatif penting adalah Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), yang memberikan akses pinjaman modal hingga Rp3 miliar kepada koperasi desa melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi desa-desa yang ingin mengembangkan usaha secara kolektif.

Namun, meski besarnya angka pinjaman tersebut, masih banyak warga yang tidak memahami dengan benar cara penggunaannya. Banyak orang mengira bahwa dana ini bisa diajukan secara pribadi atau per Kepala Keluarga (KK). Faktanya, pinjaman ini hanya diberikan kepada koperasi yang telah memiliki badan hukum dan siap mengelola dana tersebut secara profesional.

Penegasan Pemerintah: Dana Tidak Diberikan Secara Pribadi

Program KDMP/KKMP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dana pinjaman hanya boleh digunakan untuk kegiatan usaha koperasi yang dikelola secara profesional dan transparan. Artinya, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman langsung ke bank. Sebaliknya, koperasi yang telah memenuhi syaratlah yang akan mengelola dana tersebut demi kepentingan bersama.

Syarat Wajib untuk Koperasi Pengaju Pinjaman

Agar dapat mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar, koperasi desa harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, antara lain:

  • Memiliki badan hukum koperasi yang sah
  • Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)
  • Mempunyai rekening bank atas nama koperasi
  • Memiliki NPWP koperasi
  • Terdaftar di OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki minimal 50 anggota aktif

Kelengkapan administrasi ini menjadi fondasi utama agar koperasi dinilai layak dan siap mengelola dana besar.

Proposal Bisnis Jadi Penentu Utama

Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua pengurus koperasi dengan melampirkan proposal rencana bisnis yang matang dan terukur. Proposal tersebut harus menjelaskan:

  • Rencana penggunaan dana, baik untuk belanja modal maupun operasional
  • Tahapan pencairan dana
  • Strategi pengembalian pinjaman

Tak hanya itu, proposal juga wajib memperoleh persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota, termasuk izin penggunaan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai bagian dari mitigasi risiko.

Skema Pinjaman yang Relatif Ringan

Pemerintah menetapkan skema pinjaman yang dinilai cukup ringan bagi koperasi desa, antara lain:

  • Plafon pinjaman: Maksimal Rp3 miliar per koperasi
  • Bunga pinjaman: 6 persen per tahun
  • Tenor: Hingga 6 tahun
  • Masa tenggang: 6 hingga 8 bulan
  • Angsuran: Dibayarkan setiap bulan

Dari total pinjaman tersebut, dana untuk belanja operasional non-modal dibatasi maksimal Rp500 juta.

Manfaat Program bagi Warga Desa

Meski tidak diberikan langsung kepada individu, manfaat program ini sangat dirasakan oleh warga desa yang menjadi anggota koperasi. Dana pinjaman dapat digunakan untuk:

  • Pendirian pangkalan gas LPG
  • Pengembangan warung sembako desa
  • Penyediaan pupuk bagi petani
  • Penyaluran modal kerja kepada anggota koperasi

Besaran manfaat yang diterima setiap anggota atau KK ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan kebijakan internal koperasi, sehingga tetap mengedepankan prinsip keadilan dan musyawarah.

Mendorong Ekonomi Desa Secara Berkelanjutan

Program KDMP/KKMP bukan sekadar pinjaman, melainkan strategi pembangunan ekonomi desa berbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, koperasi dapat menjadi tulang punggung ekonomi desa yang berkelanjutan. Pemahaman yang tepat menjadi kunci agar program ini tidak disalahartikan, sekaligus dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan bersama.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan