
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai Pendorong Ekonomi Desa
Pemerintah terus berupaya memperkuat perekonomian desa melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Program ini memberikan akses pinjaman modal hingga Rp3 miliar kepada koperasi yang telah memiliki badan hukum. Dengan bantuan dana ini, desa dapat mengembangkan usaha produktif secara kolektif, sehingga meningkatkan kesejahteraan warga.
Namun, di balik besarnya angka pinjaman tersebut, masih banyak warga yang salah paham. Banyak yang mengira bahwa dana ini bisa diajukan secara pribadi atau per Kepala Keluarga (KK). Faktanya, pinjaman ini tidak diberikan kepada individu, melainkan khusus untuk koperasi berbadan hukum. Hal ini menjadi penting untuk dipahami agar program ini dapat dimanfaatkan secara benar dan optimal.
Penegasan Pemerintah: Dana Tidak untuk Pribadi
Program KDMP/KKMP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa dana pinjaman hanya boleh digunakan untuk kegiatan usaha koperasi yang dikelola secara profesional dan transparan. Artinya, masyarakat tidak mengajukan pinjaman langsung ke bank. Sebaliknya, koperasi yang telah memenuhi syaratlah yang mengelola dana tersebut demi kepentingan bersama.
Syarat Wajib untuk Pengajuan Pinjaman
Agar dapat mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
- Memiliki badan hukum koperasi yang sah
- Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)
- Mempunyai rekening bank atas nama koperasi
- Memiliki NPWP koperasi
- Terdaftar di OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki minimal 50 anggota aktif
Kelengkapan administrasi ini menjadi fondasi utama agar koperasi dinilai layak dan siap mengelola dana besar.
Proposal Bisnis Jadi Penentu Utama
Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua pengurus koperasi dengan melampirkan proposal rencana bisnis yang matang dan terukur. Proposal tersebut harus menjelaskan:
- Rencana penggunaan dana, baik untuk belanja modal maupun operasional
- Tahapan pencairan dana
- Strategi pengembalian pinjaman
Selain itu, proposal juga wajib memperoleh persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota, termasuk izin penggunaan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai bagian dari mitigasi risiko.
Skema Pinjaman yang Relatif Ringan
Pemerintah menetapkan skema pinjaman yang dinilai cukup ringan bagi koperasi desa, antara lain:
- Plafon pinjaman: Maksimal Rp3 miliar per koperasi
- Bunga pinjaman: 6 persen per tahun
- Tenor: Hingga 6 tahun
- Masa tenggang: 6 hingga 8 bulan
- Angsuran: Dibayarkan setiap bulan
Dari total pinjaman tersebut, dana untuk belanja operasional non-modal dibatasi maksimal Rp500 juta.
Manfaat bagi Warga Desa
Meski tidak diberikan langsung kepada individu, manfaat program ini sangat dirasakan oleh warga desa yang menjadi anggota koperasi. Dana pinjaman dapat digunakan untuk:
- Pendirian pangkalan gas LPG
- Pengembangan warung sembako desa
- Penyediaan pupuk bagi petani
- Penyaluran modal kerja kepada anggota koperasi
Besaran manfaat yang diterima setiap anggota atau KK ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan kebijakan internal koperasi, sehingga tetap mengedepankan prinsip keadilan dan musyawarah.
Dorong Ekonomi Desa Secara Berkelanjutan
Program KDMP/KKMP bukan sekadar pinjaman, melainkan strategi pembangunan ekonomi desa berbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, koperasi dapat menjadi tulang punggung ekonomi desa yang berkelanjutan.
Pemahaman yang tepat menjadi kunci agar program ini tidak disalahartikan, sekaligus dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan bersama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar