Koperasi Mitra LPDB Alami Kerugian Rp20,66 Miliar Akibat Banjir Aceh dan Sumut

Koperasi Mitra LPDB Alami Kerugian Rp20,66 Miliar Akibat Banjir Aceh dan Sumut

Kerugian Koperasi Akibat Banjir Bandang

Banjir bandang yang terjadi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara telah menimbulkan kerugian besar bagi sembilan koperasi mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Kerugian yang dialami mencapai Rp 20,66 miliar. Selain itu, koperasi-koperasi lainnya di Sumatera Utara juga mengalami kerugian sebesar Rp 37,72 miliar akibat bencana alam tersebut.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa lima koperasi berada di Provinsi Aceh, sedangkan empat koperasi lainnya terletak di Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi koperasi-koperasi yang terdampak. Kebijakan ini mencakup pemberian masa tenggang (grace period) serta perpanjangan tenor hingga 60 bulan.

"Ke depan akan dilakukan monitoring guna menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya," kata Ferry dalam siaran pers pada Minggu (4/1/2026).

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendataan pasca bencana sebagai dasar pemulihan yang efektif. Menurutnya, basis data yang presisi sangat dibutuhkan agar seluruh dukungan dan program pemulihan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

"Setelah masa darurat, kami memandang perlu untuk pendataan menjadi concern. Kalau tidak diselesaikan, akan bolak-balik mengulang kegiatan pendataan rekonsiliasi data," ujar Ferry.

Langkah-Langkah Pemulihan

Kemenkop akan memprioritaskan pembangunan gerai, gudang, serta sarana pendukung lainnya bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdampak. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan pemulihan usaha dan penguatan kelembagaan agar koperasi kembali berfungsi secara optimal.

Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:

  • Pemulihan Infrastruktur: Pembangunan kembali atau perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir bandang.
  • Pendampingan Usaha: Bantuan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas koperasi dalam menjalankan usahanya.
  • Penguatan Kelembagaan: Peningkatan kemampuan manajerial dan pengelolaan koperasi agar lebih tangguh dan mandiri.

Peran LPDB dalam Pemulihan

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) memiliki peran penting dalam mendukung koperasi-koperasi yang terdampak. Dalam hal ini, LPDB telah menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan berupa pemberian masa tenggang (grace period) serta perpanjangan tenor hingga 60 bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada koperasi-koperasi tersebut untuk bangkit dan kembali beroperasi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan koperasi-koperasi yang terdampak bisa segera pulih dan kembali memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Ferry juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan komunitas lokal dalam proses pemulihan. Ia menyatakan bahwa diperlukan kerja sama yang erat agar semua upaya pemulihan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar koperasi-koperasi yang terdampak melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan risiko yang mereka hadapi. Dengan demikian, koperasi dapat lebih siap menghadapi bencana alam di masa depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan