
Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengadakan pertemuan dengan Tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Rinjani Kabupaten Lombok Utara. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat, 12 Desember, dan dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KLU.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi Kopi Robusta Rinjani. Acara digelar di Ruang Rapat ZI Kanwil Kemenkum NTB dan menjadi kelanjutan dari rangkaian pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, menjelaskan bahwa koordinasi dan penyebaran informasi tentang perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang dilakukan hingga tingkat desa menjadi dasar tumbuhnya pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap pentingnya Indikasi Geografis.
Kami sudah hadir di banyak forum, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk memperkenalkan perlindungan KI, ujarnya. Dari proses itu, mulai terlihat bagaimana masyarakat dan pemerintah daerah mulai menempatkan Indikasi Geografis sebagai kebutuhan bagi produk khas daerah mereka.
Menurut Puan, langkah yang diambil oleh Kabupaten Lombok Utara dalam mengajukan pendaftaran Kopi Robusta Rinjani mencerminkan peningkatan pengetahuan hukum dan pemahaman akan manfaat ekonomi di kalangan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Kami akan mendampingi seluruh proses hingga sertifikat Indikasi Geografis diterbitkan. Perlindungan yang tepat akan memberikan nilai tambah besar bagi produk kopi ini, lanjutnya.
Apresiasi dan Rencana Ke depan
Ketua MPIG, Raden Mardi, menyampaikan apresiasi atas dukungan lintas instansi yang telah diberikan. Perwakilan DKP3 KLU, Abdul Gafur, menilai kerja sama antara berbagai pihak menjadi faktor utama dalam pelaksanaan pengajuan IG tahun ini.
Ia juga menyebutkan rencana daerah untuk mengajukan komoditas unggulan lainnya seperti kakao, beras Tanjung, dan kelapa. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan produk lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Perwakilan Puslitkoka, Djoko Soemarno, menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran dapat berjalan sesuai ketentuan teknis. Sementara itu, Analis KI Kanwil Kemenkum NTB, I Nyoman Sanistrya Utaya, menekankan bahwa Indikasi Geografis memberikan pengakuan yang lebih luas dibanding standar nasional, sehingga dapat memperkuat daya saing produk daerah.
Dukungan dari Kepala Kanwil
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor ekonomi berbasis potensi lokal.
Milawati juga mendorong pemerintah daerah lainnya untuk terus mengidentifikasi produk khas yang layak didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Dengan demikian, produk lokal dapat memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah yang signifikan di pasar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar