Kortastipidkor Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit LPEI


Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dugaan tersebut melibatkan pemberian pembiayaan kepada dua perusahaan, yaitu PT Duta Sarana Teknologi (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF), antara tahun 2012 hingga 2016. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar US$ 43.617.739.

Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigadir Jenderal Eko Suharyanto, menjelaskan bahwa LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara. "Penyidikan perkara ini kami mulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 31 Desember 2025.

Dalam laporan polisi nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Januari 2025, polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah FA, yang merupakan Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI pada periode 2011-2018; NH, Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI dari tahun 2012-2018; DSD, Kepala Pembiayaan LPEI; IS, Direktur Pelaksana III LPEI dari tahun 2013-2016; dan AS, Direktur Pelaksana IV LPEI.

Sementara itu, dalam laporan polisi nomor LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI, satu tersangka lainnya adalah DN, yang merupakan Direktur Utama PT MIF pada periode 2014-2022.

Perkara Kasus

Kasus ini bermula saat LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan US$ 4.125.000 pada tahun 2012 hingga 2014. Dalam proses pemberian pembiayaan tersebut, terjadi penyimpangan yang membuat pembiayaan seharusnya tidak dapat diberikan. Akibatnya, terjadi kredit macet sebesar US$ 9 juta.

Menurut Totok, untuk mengatasi kredit macet tersebut, LPEI diduga melakukan upaya plafonering pembiayaan sebagai bagian dari window dressing di akhir tahun 2014. Hal ini dilakukan melalui skema novasi atau pembuatan perjanjian baru dari PT DST ke PT MIF. Berdasarkan skema novasi antara tahun 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai US$ 47.500.000 melalui tiga kredit modal kerja ekspor dalam tiga tahap.

Penyimpangan yang Terjadi

Totok menjelaskan bahwa ada dua skala penyimpangan dalam kasus ini. Pertama, penyimpangan terjadi pada proses analisis permohonan sampai perjanjian PT MIF dengan sembilan end user fiktif. Kedua, penyimpangan terjadi dalam proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF. Akibatnya, terjadi kredit macet sebesar US$ 43.617.739.

Peran Para Tersangka

Tersangka FA, NH, dan DSD diduga bersama-sama tidak melakukan verifikasi kebenaran dokumen perjanjian dengan sembilan end user yang digunakan sebagai agunan fiktif. Mereka juga bekerja sama menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF untuk novasi utang PT DST senilai US$ 9 juta tanpa setoran awal.

Tersangka IS meminta DSD dan NH mencari debitur baru, yaitu PT MIF, untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah PT DST. Selain itu, IS juga meminta DN melakukan pelunasan kewajiban debitur bermasalah atas nama PT DST dan PT SGC.

Selanjutnya, tersangka AS menyetujui pemberian fasilitas baru kepada PT MIF dengan skema novasi yang tidak sesuai dengan peraturan prosedur novasi. Tersangka DN melampirkan perjanjian fiktif dengan sembilan end user untuk pengajuan kredit serta menyalahgunakan dana senilai US$ 43,6 juta tersebut untuk kepentingan perusahaannya sendiri di luar tujuan fasilitas kredit.

Tindakan Penyidik

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan blokir dan sita terhadap 27 objek dengan total luas tanah sebesar 91.508 meter persegi dan total luas bangunan 14.648 meter persegi. Saat ini, objek sitaan tersebut sedang dalam proses appraisal.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan