
Penyidikan Kasus Korupsi Dana BOS SMA N 4 Jayapura Selesai
Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Jayapura menyelesaikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMA Negeri 4 Jayapura. Kini, kasus ini resmi memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 11 Desember 2025.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangkanya berinisial PU (46), seorang ASN yang menjabat sebagai bendahara BOS. Dana yang digelapkan mencapai Rp2,26 miliar," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan lewat siaran persnya Sabtu, (13/12/2025).
Modus Operandi yang Licik
Modus operandi yang digunakan oleh PU tergolong rapi namun licik. Ia melakukan sembilan kali penarikan dana dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Dengan cara memalsukan slip penarikan dan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, PU berhasil mengalihkan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
Selama proses penyidikan, penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp 200 juta, sisa dari hasil kejahatan
- 2 bendel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024
- 40 bendel dokumen terkait pengelolaan dana BOS, termasuk slip penarikan, kwitansi, dan daftar nominatif
Proses Tahap II
Hari ini, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam proses Tahap II. PU kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolresta Jayapura Kota menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk korupsi, terutama yang menyasar sektor pendidikan. "Dana BOS adalah hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Siapa pun yang menyalahgunakannya akan kami tindak tegas," ujarnya.
Tanggapan dari Kasat Reskrim
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditua K. menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan
Kasus korupsi Dana BOS SMA N 4 Jayapura menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan. Tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat hukum menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan keuangan negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar