KOSTER Pastikan Penutupan TPA Suwung Tak Ditunda, Denpasar dan Badung Siap

Penutupan TPA Suwung Tetap Dilakukan pada 23 Desember 2025

Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan tetap dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025. Meskipun pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar belum sepenuhnya siap, keputusan ini tidak dapat ditunda. Gubernur menekankan bahwa semua pihak harus mempersiapkan diri untuk mengelola sampah secara mandiri.

Koster menyampaikan bahwa solusi terbaik adalah mengelola sampah dari sumbernya. Hal ini sudah disosialisasikan sejak lama dan harus segera dijalankan. Dalam pernyataannya usai kegiatan peresmian pos bantuan hukum dan pembukaan pelatihan paralegal Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung pada Jumat 12 Desember 2025, ia mengatakan:

"Selesaikan dari sumbernya, kan kita sudah sosialisasi sejak lama. Semua itu harus bisa jalan."

Tidak Ada Penundaan dalam Penutupan TPA Suwung

Permintaan Bupati Badung agar penutupan TPA Suwung ditunda tidak diindahkan oleh Gubernur Koster. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah final dan tidak dapat diganggu gugat.

"Tidak ada ditunda, saya sudah putuskan tetap tanggal 23 Desember 2025 ini," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung harus bersiap menghadapi penutupan TPA Suwung. "Iyaa siap tidak siap, harus siap. Tidak ada lagi cerita tunda-tunda dan harus jalan," ujarnya.

Pengelolaan Sampah Harus Berbasis Sumber

Gubernur Bali dua periode ini berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan lainnya. Ia menilai bahwa sistem pengelolaan sampah yang baik harus dimulai dari sumbernya.

Terkait dengan volume sampah yang besar, Koster menyarankan pemerintah daerah mencari pola baru dalam pengelolaan sampah. Ia menegaskan bahwa jika kapasitas pengolahan tidak cukup, maka harus dicari solusi lain.

"Jadi hitung saja (jumlah sampah dan kapasitas pengolahan) kalau tidak bisa, cari polanya. Masalah ini harus selesai, tidak ada lagi tunda. Kalau tunda terus sampai 100 tahun tidak akan beres-beres," imbuhnya.

Surat Keputusan Gubernur Bali

Penutupan total TPA Suwung rencananya akan dilakukan pada 23 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Gubernur Bali bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025. Dalam instruksi tersebut, Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta segera menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA Suwung dan mempercepat pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Namun, Pemkab Badung melalui Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa penutupan TPA Suwung akan memberatkan pengelolaan sampah di wilayah Badung. Hal ini karena jumlah sampah pantai meningkat hingga 15 ton per hari. Selain itu, pengelolaan sampah berbasis sumber masih sulit dilakukan dan belum optimal.

Adi Arnawa berharap penutupan TPA Suwung dapat dipertimbangkan atau ditunda, mengingat Badung belum sepenuhnya siap dalam menangani masalah sampah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan